SAMARINDA – Puluhan dosen yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Pernyataan sikap tersebut disampaikan Senin (3/2/2025) di Samarinda.
Koordinator Koalisi Dosen Unmul, Orin Gusta Andini, mengungkapkan bahwa pernyataan sikap ini telah didukung oleh 54 dosen dari berbagai jurusan, termasuk guru besar.
Mereka menilai bahwa pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat akademik yang seharusnya berperan sebagai penjaga ilmu pengetahuan dan peradaban, bukan sebagai entitas bisnis.
Tiga Poin Pernyataan Sikap
Dalam pernyataan resminya, Koalisi Dosen Unmul menegaskan tiga poin utama:
- Penolakan Keras terhadap Konsesi Tambang Para dosen dengan tegas menolak rencana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi merusak integritas akademik dan bertentangan dengan esensi perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan dan penelitian.
- Desakan kepada Pemerintah dan DPR Koalisi meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang dapat membuka peluang bagi perguruan tinggi mendapatkan izin konsesi tambang. Regulasi ini dinilai hanya akan memperkuat legitimasi pemberian izin tambang kepada organisasi keagamaan dan institusi lain yang seharusnya tidak terlibat dalam industri ekstraktif.
- Solidaritas Civitas Akademika Mereka juga menyerukan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk memperkuat solidaritas dalam menolak rencana ini secara luas dan masif. Menurut Orin, perjuangan ini sangat penting untuk menyelamatkan marwah perguruan tinggi sebagai pusat keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat.
Dukungan terhadap pernyataan sikap ini datang dari berbagai kalangan akademisi Unmul, termasuk guru besar Prof. Muhamad Muhdar dari Fakultas Hukum. Para akademisi menilai bahwa eksploitasi sumber daya alam melalui konsesi tambang di lingkungan perguruan tinggi hanya akan merusak kredibilitas akademik dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
Dengan adanya sikap tegas dari Koalisi Dosen Unmul, diharapkan pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi menjaga integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Perguruan tinggi seharusnya berperan dalam riset dan inovasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan menjadi pelaku dalam eksploitasi sumber daya alam yang berisiko merusak lingkungan dan tatanan akademik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post