BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan kini dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) langsung di kantor kecamatan, tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, Senin (3/2/2025).
“Masyarakat kini tidak perlu lagi berbondong-bondong ke kantor Capil untuk merekam e-KTP. Pelayanan ini sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan,” ujar Tirta Dewi.
Sebagai tahap awal, perekaman e-KTP baru tersedia di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Pemilihan wilayah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil di Balikpapan Selatan.
“Kami memprioritaskan kecamatan yang jaraknya cukup jauh dari kantor Capil, agar layanan lebih dekat dan mudah diakses warga,” tambahnya.
Tiga kecamatan lainnya, yakni Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan, akan menyusul dalam waktu dekat, tergantung pada ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
Menurut Tirta Dewi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-128 Kota Balikpapan.
“Kami memiliki prinsip 0 kilometer untuk mendekatkan pelayanan dan 0 rupiah untuk biaya administrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus e-KTP,” jelasnya.
Diharapkan, dengan adanya layanan perekaman e-KTP di kantor kecamatan, masyarakat, khususnya mereka yang baru berusia 17 tahun, dapat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan tersebut secara cepat dan efisien. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post