BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur menghadiri rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, di Gedung DPRD, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (18/5).
Rapat yang digelar di ruang rapat lantai dua gedung Sekretariat DPRD Bontang tersebut membahas tentang tindak lanjut Undang-undang (UU) cipta kerja sesuai rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait sistem pengupahan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, M. Syaifullah mengatakan, agenda ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di 2020 lalu.
“Namun saat itu disepakati ditunda dulu karena UU cipta kerja belum terbit,” tuturnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/5).
Syaiful berujar, dari hasil yang pihaknya pelajari dalam perda tersebut tidak mengatur secara khusus muatan lokal Kota Bontang. Artinya hanya mengatur yang sudah diatur UU dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Inikan inisiatif dari DPRD dan meminta masukan ke Disnaker,” sebutnya.
Dalam rapat tersebut pihaknya pun menyampaikan, akan lebih baik kalau perda ketenagakerjaan di Kota Taman ini disusun secara menyeluruh atau umum.
“Bukan hanya pengupahan tetapi juga penempatan, perekrutan, jaminan sosial serta alih dayanya. Jadi disatukan gitu,” harapnya.
Dengan disatukannya perda ini, nantinya akan memudahkan untuk menyosialisasikan ke perusahaan maupun pekerja.
“Tidak belibet lagi, karena adanya cuma satu tapi mencakup keseluruhan tentang ketenagakerjaan,” tutupnya. [ADS]
Discussion about this post