BONTANG – Program Wajib Belajar pukul 19.00 sampai 21.00 Wita alias WAJAR 19-21 salah satu program unggulan Pemkot Bontang di bawah kepimimpinan Neni Moerniaeni dan Agus Haris. Program lama yang kini dihidupkan kembali, yakni kembali menegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penertiban Jam Wajib Belajar
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bilang dalam aturan tersebut, setiap siswa wajib melaksanakan aktivitas belajar di rumah pada jam yang telah ditentukan, kecuali pada hari libur nasional atau libur akademik. Aktivitas belajar dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, baik di rumah masing-masing maupun di lembaga bimbingan belajar.
Selain itu, siswa dilarang bepergian tanpa alasan jelas atau mengikuti kegiatan kelompok di luar aktivitas belajar. Pemkot Bontang menegaskan bahwa peran orang tua sangat krusial dalam memastikan anak-anak mereka memanfaatkan waktu belajar secara optimal.
Wali Kota Neni menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pelaksanaan program Wajib Belajar berjalan optimal. “Pemerintah Kota Bontang, melalui Disdikbud bersama Satpol PP dan pihak terkait, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan para pelajar mematuhi jam wajib belajar,” ujar Wali Kota Neni di hadapan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Dispopar Bontang Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain menyoroti kepatuhan pelajar terhadap jam belajar, Neni juga mengajak para guru dan orang tua untuk membentuk generasi rabbani yang Qurani. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah membiasakan pelajar melaksanakan Salat Duha sebelum memulai kegiatan belajar mengajar.
“Kedisiplinan dan karakter mulia harus dibangun sejak dini. Program ini adalah bagian dari upaya menciptakan generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga berbudi pekerti luhur,” lanjutnya.
Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap jam wajib belajar. Ia menegaskan bahwa program ini akan diterapkan secara maksimal di seluruh sekolah di Kota Bontang guna meningkatkan kualitas pendidikan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya siap menegakkan aturan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penertiban Jam Wajib Belajar.
“Kami akan mengambil tindakan tegas bagi pelajar yang melanggar aturan. Tindakan tersebut meliputi teguran, peringatan, hingga pembinaan bagi pelajar yang ditemukan di luar rumah atau lingkungan sekolah pada jam belajar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa beberapa pelanggaran telah ditemukan di lapangan. Ia mengajak semua pihak, termasuk guru dan orang tua, untuk bekerja sama dalam menegakkan aturan demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post