BONTANG – Satlantas Polres Bontang mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Arif Rahman Hakim KM 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Senin (27/1/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui akun Instagram @ferliansyhh terkait aksi balap liar yang meresahkan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP Purwo Asmadi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan tersebut.
“Kami langsung menuju lokasi untuk memastikan laporan masyarakat. Dua unit sepeda motor berhasil kami amankan di lokasi kejadian,” ujar AKP Purwo.
Setelah diamankan, kedua kendaraan dibawa ke dua bengkel berbeda untuk pemeriksaan lebih lanjut, yaitu di Loktuan dan di dekat Gunung Mas. Langkah ini diambil untuk memastikan kelengkapan kendaraan sekaligus sebagai bagian dari proses penertiban.
AKP Purwo mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aksi balap liar yang tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lalu lintas yang tertib dan aman,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aksi balap liar atau kegiatan serupa yang berpotensi membahayakan.
Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk aksi balap liar. Upaya ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat Kota Bontang.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkas AKP Purwo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post