PRANALA.CO, Bontang — Unit Intel Polsek Bontang Utara bersama anggota Polsubsektor Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Selasa (7/1/2025) sekira pukul 00.15 WITA di Jalan Kapal Pinisi 4, RT 45, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (28). Diketahui pekaku adalah warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain; 1 poket kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 gram; timbangan digital berwarna hitam; alat isap (bong); 1 pipet kaca; 5 plastik klip; ponsel Redmi warna biru; serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar Jalan Kapal Pinisi 4. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Unit Intel Polsek Bontang Utara langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah dengan barang bukti berupa satu poket kristal putih yang diduga sabu-sabu. Pelaku juga kedapatan membawa alat isap (bong) dan beberapa perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Setelah diperiksa, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku kami bawa ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Lukito.
Pelaku kini mendekam di penjara. Dirinya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post