PRANALA.CO, Bontang – Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang menggelar survei lapangan di wilayah Jalan Pipa dan Tugu Selamat Datang, Bontang Barat, Rabu (8/1/2025). Survei ini dilakukan dalam rangka penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan Tanah (SPPFPT), sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 100.3.4.3/467 DPKP2/2023 tentang Pedoman Pengesahan SPPFPT.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan kepemilikan lahan yang sah di wilayah tersebut. Lurah Gunung Telihan, Mochamad Cholid Hanafi, menegaskan bahwa kegiatan survei ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan lahan, baik dari pembukaan lahan maupun transaksi jual beli, untuk segera mengajukan permohonan ke Seksi Pemerintahan guna dilakukan validasi,” ujar Lurah Cholid.
Pelaksanaan survei ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, termasuk Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 718/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan di Kalimantan Timur serta Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2019–2039.
Berdasarkan RTRW Kota Bontang, wilayah Tugu Selamat Datang telah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) eks Hutan Lindung Bontang yang diperuntukkan bagi Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perumahan, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik.
Survei ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Pemerintahan Kelurahan Gunung Telihan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Sebanyak 40 pemohon telah mengajukan permohonan terkait kepemilikan tanah di kawasan tersebut, baik melalui pembukaan lahan maupun transaksi jual beli.
Lurah Cholid menegaskan pentingnya proses validasi dan pemetaan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah. Dalam proses penerbitan SPPFPT, Kelurahan Gunung Telihan akan berkoordinasi dengan Kecamatan Bontang Barat serta Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bontang.
“Pendampingan pengukuran menggunakan GPS Geodetik dan penggambaran sesuai standar pemetaan kadastral dan kartografi akan diterapkan untuk memastikan akurasi data,” jelas Cholid.
Pendekatan profesional ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah.
Wilayah survei yang berbatasan langsung dengan objek vital nasional milik Pertamina menjadi perhatian khusus dalam proses pemetaan dan validasi lahan. Faktor ini menambah urgensi untuk memastikan bahwa proses pengukuran dan pendataan lahan dilakukan dengan akurat dan cermat.
Cholid juga menambahkan bahwa kegiatan survei ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang transparan dan adil kepada masyarakat.
“Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah mereka sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan di Kota Bontang,” kata Cholid. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post