SAMARINDA – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim bongkar jaringan pengedar ekstasi di Samarinda, dilakukan dalam operasi senyap. Dua pelaku, RH (26) dan AA (39), diringkus di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa 24 butir pil ekstasi.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan Sempaja, Samarinda. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap RH pada Sabtu (20/7/2024), di mana ditemukan 14 butir pil ekstasi berwarna hijau dari tangan pelaku.
Kronologis penangkapan begini. Laporan dari masyarakat Sabtu (20/7/2024) menandai awal dari penangkapan ini. Dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Sempaja membuat polisi segera melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.
Keesokan harinya, RH berhasil diringkus di lokasi tersebut setelah ditemukan membawa satu bungkus plastik klip berisi 14 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Infinix berwarna biru dari pelaku.
Dalam interogasi, RH mengaku bahwa pil ekstasi tersebut diperolehnya dari rekannya yang berinisial AA. Berdasarkan informasi ini, petugas segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AA di kawasan Jalan Juanda VII, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“AA ditangkap dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam bungkus plastik klip bening,” ungkap Kompol Rhezky Satya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
AA kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial RO, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar ekstasi yang cukup aktif di Samarinda. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan ini,” tambah Kompol Rhezky Satya.
Saat ini, RH dan AA telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua pelaku adalah 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini masih berusaha mencari keberadaan RO, sosok yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post