• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 4 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS Saksi Korupsi Tewas Terbakar Tanpa Kepala

Editor Suriadi Said
19 September 2022 | 07:42
Reading Time: 4 mins read
0
PNS Saksi Korupsi Tewas Terbakar Tanpa Kepala

Tim Inafis mengolah TKP Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan tewas terbakar tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang, Kamis (8/9/2022) lalu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan tewas terbakar tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang, Kamis (8/9/2022) lalu. Ketika ditemukan, kepala, kaki kanan, dan dua telapak tangannya hilang.

Adapula monogram PNS dan name tag atas nama Iwan Budi P, serta sepasang pelat nomor merah H 9799 RA di lokasi penemuan mayat. “Hasil olah TKP motor Mio yang terbakar digunakan Iwan Boedi Prasetijo Paulus ada plat merah nopol H 9799 RA,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (9/9/2022).

PILIHAN REDAKSI

43 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Balikpapan Tunggak Iuran

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.401,02 per Kg

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ada kemungkinan Iwan dibunuh terlebih dahulu, sebelum dimutilasi dan dibakar. Pada Rabu (14/9/2022), polisi menemukan sejumlah tulang belulang Iwan. Tulang-tulang itu ditemukan sekira lima meter, tak jauh dari lokasi kejadian di Kawasan Marina, Semarang.

“Kami sisir bersama petugas gabungan dan kami temukan hari ini ada tangan dan lengan kiri serta lengan kanan dan tungkai kanan. Kami berasumsi bahwa ini adalah saudara Iwan Boedi P,” kata Irwan Anwar.

Selain menemukan potongan tubuh, polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku pembunuhan. Pisau ditemukan di sekitar lokasi penemuan mayat.

Sebelumnya, Iwan terakhir kali terlihat pada Rabu, 24 Agustus 2022. PNS berusia 51 tahun itu tidak lagi pulang ke rumah setelah berangkat bekerja pada pagi, hari itu.

Keberadaan terakhir Iwan Budi terpantau melalui CCTV saat melintas di depan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang di Jalan Sultan Agung. Namun, setelah itu, tidak terlacak lagi.

Pihak keluarga kemudian melaporkan hilangnya Iwan Budi pada 25 Agustus 2022 ke kepolisian. Di hari yang sama, seharusnya Iwan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah lahan milik Perumahan Bukti Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.

Kasus korupsi ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Kasus itu bermula pada pada tahun 2010. Ditemukan alokasi anggaran untuk penyertifikatan proses penyerahan sarana prasarana umum dari Perumahan BSB kepada Pemkot Semarang.

“Anggarannya kalau tidak salah Rp3 miliar, tetapi baru digunakan sebanyak Rp300 juta atau Rp400 juta untuk tim, kepengurusan dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

ICW Minta Saksi Korupsi Dilindungi

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ada kemungkinan besar pembunuhan ini terkait dengan statusnya sebagai saksi.

“Kasus PNS yang tewas terbakar tersebut memang, sulit kita lihat tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di mana beliau menjadi saksi. Kami mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk menelurusi dugaan motif yg berkaitan dg korupsi alih aset,” kata ICW Almas Sjafrina, Sabtu (17/9/2022).

Lebih lanjut, Almas mengatakan bahwa negara sudah sepatutnya menjamin keamanan saksi korupsi. Jika tak diberi perlindungan, pembunuhan Iwan menjadi preseden di kemudian hari.

“Dalam konteks upaya pemberantasan korupsi, ini sangat penting. Negara sudah sepatutnya menjamin siapapun untuk memberikan jaminan keamanan kepada saksi kasus korupsi karena saksi kasus korupsi umumnya berada pada posisi tidak aman dari intimidasi maupun ancaman fisik. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bertindak nekat untuk menyembunyikan perbuatannya, termasuk membungkam atau menghilangkan saksi,” tambah Almas.

Polisi Lalai Lindungi Saksi

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nicola juga mengatakan, kejadian ini merupakan tanda kelalaian dari polisi untuk melindungi saksi.

“UU Tipikor mengatur mereka yang diminta hadir di proses penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan wajib dilindungi. Artinya, di sini terlihat jelas Polda Jawa Tengah lalai dalam melindungi saksi,” kata Alvin, Sabtu (17/9/2022).

Alvin mengatakan, perlindungan kepada saksi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan.

“Saya kira perlindungan yang efektif kepada saksi sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan. Artinya, jika kepolisian gagal melindungi saksi dalam perkara pidana dari potensi ancaman, pembalasan atau intimidasi, di situ pula ancaman kegagalan terhadap keberlangsungan proses pro yusticia akan terbuka lebar,” jelas Alvin.

Lebih lanjut, menurut Alvin, perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan fisik dan menjamin keselamatan para saksi.

“Sudah sepatutnya apabila polisi telah mengidentifikasi dirinya sebagai saksi, terlebih saksi kunci, polisi perlu melakukan perlindungan menyeluruh seperti perlindungan fisik meliputi relokasi, dan mengizinkan saksi untuk bersaksi dengan cara yang menjamin keselamatan para saksi,” tambah Alvin.

Almas pun mengatakan, perlu mempertanyakan kepada polisi upaya apa yang telah dilakukan untuk memastikan saksi merasa aman. Karena, sekali lagi, banyak kasus yang ditemukan Almas bahwa para saksi mendapat ancaman.

“Perlu dikejar juga apa saja upaya mereka untuk memastikan saksi merasa aman? Sudah banyak kasus di mana korban, saksi, atau bahkan salah satu pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi mendapat ancaman dan serangan. Jadi, pihak penegak hukum bersangkutan sedari awal perlu memperhatikan hal tersebut,” kata Almas.

Selain saksi, kata Almas, keluarga dari saksi pun perlu mendapat perlindungan. “Saksi berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan tidak hanya ia secara pribadi, tapi juga keluarganya,” tambah Almas.

Perlindungan tersebut bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perlindungan tersebut bisa didapat dengab mengajukan permohonan pada LPSK. Apakah kepolisian sudah melakukan asesmen awal misalnya dengan menanyakan pada saksi? Apakah misalnya sudah menginformasikan bahwa apabila memerlukan, saksi bisa mengajukan ke LPSK? Bahkan tidak hanya saksi yang bisa mengajukan permohonan,” jelas Almas.

Adapun UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 menyebutkan hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat 2 UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber: Merdeka.com
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya
Nasional

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

30 Januari 2023 | 00:19
Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi
Nasional

Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

29 Januari 2023 | 23:52
Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik Rp 30 Juta per Jemaah
Nasional

Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik Rp 30 Juta per Jemaah

21 Januari 2023 | 01:38
Daftar Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022
Nasional

Daftar Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022

12 Januari 2023 | 16:41
Bercanda Pakai Pistol, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabatnya
Nasional

Bercanda Pakai Pistol, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabatnya

10 Januari 2023 | 06:17
Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat
Nasional

Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat

9 Januari 2023 | 06:32
Next Post
Berikut Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya

Berikut Kriteria Tenaga non-ASN yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya

Kebakaran di Telihan, Uang Rp 100 Juta Ikut Hangus

Kebakaran di Telihan, Uang Rp 100 Juta Ikut Hangus

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik 4,9 Poin dari Tahun Lalu, Hunian Hotel Kaltim 67,52 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In