• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS Saksi Korupsi Tewas Terbakar Tanpa Kepala

Editor Suriadi Said
19 September 2022 | 07:42
Reading Time: 4 mins read
0
PNS Saksi Korupsi Tewas Terbakar Tanpa Kepala

Tim Inafis mengolah TKP Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan tewas terbakar tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang, Kamis (8/9/2022) lalu.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan tewas terbakar tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang, Kamis (8/9/2022) lalu. Ketika ditemukan, kepala, kaki kanan, dan dua telapak tangannya hilang.

Adapula monogram PNS dan name tag atas nama Iwan Budi P, serta sepasang pelat nomor merah H 9799 RA di lokasi penemuan mayat. “Hasil olah TKP motor Mio yang terbakar digunakan Iwan Boedi Prasetijo Paulus ada plat merah nopol H 9799 RA,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (9/9/2022).

PILIHAN REDAKSI

Ibu di Balikpapan Tega Memaksa Kedua Anaknya Mengemis, Jika Menolak Mereka Disiksa

Jalan di Sangasanga Kukar Rusak, Diduga karena Aktivitas Tambang Batubara

Ayah di Kutai Timur Diduga Aniaya Anaknya hingga Meninggal karena Susah Makan

Tapal Batas Penajam Paser Utara dan Paser Masih Abu-Abu

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ada kemungkinan Iwan dibunuh terlebih dahulu, sebelum dimutilasi dan dibakar. Pada Rabu (14/9/2022), polisi menemukan sejumlah tulang belulang Iwan. Tulang-tulang itu ditemukan sekira lima meter, tak jauh dari lokasi kejadian di Kawasan Marina, Semarang.

“Kami sisir bersama petugas gabungan dan kami temukan hari ini ada tangan dan lengan kiri serta lengan kanan dan tungkai kanan. Kami berasumsi bahwa ini adalah saudara Iwan Boedi P,” kata Irwan Anwar.

Selain menemukan potongan tubuh, polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku pembunuhan. Pisau ditemukan di sekitar lokasi penemuan mayat.

Sebelumnya, Iwan terakhir kali terlihat pada Rabu, 24 Agustus 2022. PNS berusia 51 tahun itu tidak lagi pulang ke rumah setelah berangkat bekerja pada pagi, hari itu.

Keberadaan terakhir Iwan Budi terpantau melalui CCTV saat melintas di depan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang di Jalan Sultan Agung. Namun, setelah itu, tidak terlacak lagi.

Pihak keluarga kemudian melaporkan hilangnya Iwan Budi pada 25 Agustus 2022 ke kepolisian. Di hari yang sama, seharusnya Iwan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah lahan milik Perumahan Bukti Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.

Kasus korupsi ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Kasus itu bermula pada pada tahun 2010. Ditemukan alokasi anggaran untuk penyertifikatan proses penyerahan sarana prasarana umum dari Perumahan BSB kepada Pemkot Semarang.

“Anggarannya kalau tidak salah Rp3 miliar, tetapi baru digunakan sebanyak Rp300 juta atau Rp400 juta untuk tim, kepengurusan dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

ICW Minta Saksi Korupsi Dilindungi

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ada kemungkinan besar pembunuhan ini terkait dengan statusnya sebagai saksi.

“Kasus PNS yang tewas terbakar tersebut memang, sulit kita lihat tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di mana beliau menjadi saksi. Kami mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk menelurusi dugaan motif yg berkaitan dg korupsi alih aset,” kata ICW Almas Sjafrina, Sabtu (17/9/2022).

Lebih lanjut, Almas mengatakan bahwa negara sudah sepatutnya menjamin keamanan saksi korupsi. Jika tak diberi perlindungan, pembunuhan Iwan menjadi preseden di kemudian hari.

“Dalam konteks upaya pemberantasan korupsi, ini sangat penting. Negara sudah sepatutnya menjamin siapapun untuk memberikan jaminan keamanan kepada saksi kasus korupsi karena saksi kasus korupsi umumnya berada pada posisi tidak aman dari intimidasi maupun ancaman fisik. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bertindak nekat untuk menyembunyikan perbuatannya, termasuk membungkam atau menghilangkan saksi,” tambah Almas.

Polisi Lalai Lindungi Saksi

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nicola juga mengatakan, kejadian ini merupakan tanda kelalaian dari polisi untuk melindungi saksi.

“UU Tipikor mengatur mereka yang diminta hadir di proses penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan wajib dilindungi. Artinya, di sini terlihat jelas Polda Jawa Tengah lalai dalam melindungi saksi,” kata Alvin, Sabtu (17/9/2022).

Alvin mengatakan, perlindungan kepada saksi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan.

“Saya kira perlindungan yang efektif kepada saksi sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan. Artinya, jika kepolisian gagal melindungi saksi dalam perkara pidana dari potensi ancaman, pembalasan atau intimidasi, di situ pula ancaman kegagalan terhadap keberlangsungan proses pro yusticia akan terbuka lebar,” jelas Alvin.

Lebih lanjut, menurut Alvin, perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan fisik dan menjamin keselamatan para saksi.

“Sudah sepatutnya apabila polisi telah mengidentifikasi dirinya sebagai saksi, terlebih saksi kunci, polisi perlu melakukan perlindungan menyeluruh seperti perlindungan fisik meliputi relokasi, dan mengizinkan saksi untuk bersaksi dengan cara yang menjamin keselamatan para saksi,” tambah Alvin.

Almas pun mengatakan, perlu mempertanyakan kepada polisi upaya apa yang telah dilakukan untuk memastikan saksi merasa aman. Karena, sekali lagi, banyak kasus yang ditemukan Almas bahwa para saksi mendapat ancaman.

“Perlu dikejar juga apa saja upaya mereka untuk memastikan saksi merasa aman? Sudah banyak kasus di mana korban, saksi, atau bahkan salah satu pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi mendapat ancaman dan serangan. Jadi, pihak penegak hukum bersangkutan sedari awal perlu memperhatikan hal tersebut,” kata Almas.

Selain saksi, kata Almas, keluarga dari saksi pun perlu mendapat perlindungan. “Saksi berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan tidak hanya ia secara pribadi, tapi juga keluarganya,” tambah Almas.

Perlindungan tersebut bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perlindungan tersebut bisa didapat dengab mengajukan permohonan pada LPSK. Apakah kepolisian sudah melakukan asesmen awal misalnya dengan menanyakan pada saksi? Apakah misalnya sudah menginformasikan bahwa apabila memerlukan, saksi bisa mengajukan ke LPSK? Bahkan tidak hanya saksi yang bisa mengajukan permohonan,” jelas Almas.

Adapun UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 menyebutkan hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat 2 UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber: Merdeka.com
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Daftar Daerah Berpotensi Terjadi Banjir Rob akibat Fullmoon 3 Juni 2023
Nasional

Daftar Daerah Berpotensi Terjadi Banjir Rob akibat Fullmoon 3 Juni 2023

3 Juni 2023 | 10:24
Muhammadiyah Tetapkan Iduladha Jatuh 28 Juni 2023
Nasional

Muhammadiyah Tetapkan Iduladha Jatuh 28 Juni 2023

2 Juni 2023 | 11:18
Diskusi Dewan Pers dan SMSI; Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru
Nasional

Diskusi Dewan Pers dan SMSI; Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

1 Juni 2023 | 09:01
Syarat jadi Paskibraka Nasional dan Tahapan Seleksinya
Leisure

Syarat jadi Paskibraka Nasional dan Tahapan Seleksinya

22 Mei 2023 | 12:37
Akmal Malik Harap Penjabat Selanjutnya Mampu Tekan Stunting
Nasional

Akmal Malik Harap Penjabat Selanjutnya Mampu Tekan Stunting

11 Mei 2023 | 00:48
Akmal Malik Pamit
Nasional

Akmal Malik Pamit

11 Mei 2023 | 00:43

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Universitas Indonesia Timur, Naskah Akademik Pelepasan Dua Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Bakal Rampung Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In