• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 4 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Kriteria Tenaga non-ASN yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya

Editor Suriadi Said
19 September 2022 | 10:39
Reading Time: 2 mins read
0
Berikut Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN dan Link Pendataannya

Ilustrasi. (Foto: MI)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Hal ini dilakukan lantaran pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

PILIHAN REDAKSI

Bupati Kukar Harap Tenaga Honorer Masa Kerja Lebih dari 5 Tahun Lolos Tes

Desak Pemerintah Batalkan Penghapusan Tenaga Honorer, Gubernur Kaltim: Angkat Semua jadi PPPK

Gubernur Kaltim Bertekad Tidak Menghapus Honorer

Pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN. Namun, ternyata tidak semua kelompok honorer masuk dalam pendataan non-ASN.

Lantas, seperti apa kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN?

Kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN

Dirangkum dari akun Instagram Indonesia baik, berikut adalah kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN:

  • Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

Syarat tenaga honorer masuk pendataan non-ASN 

Sementara itu, terdapat syarat tenaga honorer yang bisa masuk pendataan non-ASN sebagai berikut:

  • Pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah
  • Bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN 

Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:

  • Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
  • Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021
  • Badan Layanan Umum (BLD)
  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Skema pendataan tenaga honorer non-ASN 

Dirangkum dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema pendataan tenaga honorer non-ASN adalah sebagai berikut:

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Pada tahap sebelum prafinalisasi masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

2. Tahap prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung hingga 30 September 2022. Pada tahap prafinalisasi, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

3. Tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Pada tahap finalisasi, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Selain itu, instansi juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Demikian informasi mengenai pendataan tenaga honorer non-ASN yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Berbagai Sumber
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya
Nasional

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

30 Januari 2023 | 00:19
Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi
Nasional

Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

29 Januari 2023 | 23:52
Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik Rp 30 Juta per Jemaah
Nasional

Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik Rp 30 Juta per Jemaah

21 Januari 2023 | 01:38
Daftar Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022
Nasional

Daftar Link dan Cara Cek Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022

12 Januari 2023 | 16:41
Bercanda Pakai Pistol, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabatnya
Nasional

Bercanda Pakai Pistol, Oknum Polisi Tembak Mati Sahabatnya

10 Januari 2023 | 06:17
Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat
Nasional

Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat

9 Januari 2023 | 06:32
Next Post
Kebakaran di Telihan, Uang Rp 100 Juta Ikut Hangus

Kebakaran di Telihan, Uang Rp 100 Juta Ikut Hangus

Penajam Paser Utara jadi Tuan Rumah, Rakornas Pokja IV TP PKK Resmi Dibuka

Penajam Paser Utara jadi Tuan Rumah, Rakornas Pokja IV TP PKK Resmi Dibuka

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik 4,9 Poin dari Tahun Lalu, Hunian Hotel Kaltim 67,52 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In