pranala.co – Pelaku pencurian gawai (ponsel) di Jalan Mugirejo, RT 03, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang aksinya terekam CCTV dan viral beberapa waktu lalu.
Terungkap si pelaku memiliki catatan kriminal, dia merupakan seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian. AT alias John (32), seorang pemuda yang merupakan pelaku pencurian tersebut sudah dua kali mendekam di dalam jeruji besi di Kota yang berbeda.
Berdasarkan catatan di tahun 2019, pelaku pernah ditahan di Polres Kukar. Kemudian pada tahun 2020 juga tertangkap di Bontang.
“Sekarang yang ketiga di Samarinda dengan kasus yang sama (pencurian),” beber Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Senin (9/5/2022).
John sendiri berhasil diamankan pada Minggu 8 Mei 2022 di kediamannya yang berada di Jalan M. Gafar, Gang Tembak Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan kasus pencurian yang dilakukan tersangka ini, Ipda Bambang Suheri juga mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku petugas gabungan berhasil mendapatkan barang bukti kejahatan lainnya.
Yakni 3 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan John dari dua lokasi berbeda. “Dua unit motor diambil pelaku di Samarinda. Satunya lagi di wilayah Kecamatan Muara Badak,” bebernya.
Adapun 3 unit sepeda motor tersebut adalah sebagai berikut: Motor Beat Putih Biru dengan KT 3776 OL;.Motor Beat Putih Hijau KT 5229 WR; dan motor Beat Merah KT 3186 WP.
Ipda Bambang Suheri menjelaskan bahwa pelaku berencana menjual seluruh barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sejauh ini, dari pengakuan tersangka dia melakukan aksinya seorang diri saja, mengaku tidak teroganisir secara berkelompok. “Tapi kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya. (tr/id)