Pranala.co, BONTANG — Gelombang penipuan daring dengan beragam modus terus menghantui masyarakat. Dari tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan cepat, jual beli fiktif, undian berhadiah, hingga pinjaman instan, semuanya bermuara pada pola yang sama: korban diminta mentransfer uang ke rekening tertentu, lalu pelaku menghilang tanpa jejak.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor ketika merasa menjadi korban. Kini, saluran pengaduan telah tersedia dan dapat diakses dengan mudah melalui kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, AKP AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa korban penipuan dapat langsung menyampaikan laporan secara daring melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat penanganan kasus dan meminimalkan kerugian korban.
“Begitu merasa menjadi korban penipuan, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Silakan langsung melapor melalui situs IASC OJK dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki,” ujar AKP Randy, Kamis (22/1/2026).
Dalam laporan tersebut, korban diminta mengunggah dokumen pendukung seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, serta data rekening tujuan. Seluruh laporan akan diverifikasi oleh OJK dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.
AKP Randy menekankan, kecepatan pelaporan menjadi faktor kunci dalam upaya penyelamatan dana korban. Apabila uang hasil penipuan masih berada di rekening pelaku dan belum dipindahkan, peluang pengembalian dana kepada korban masih terbuka lebar.
“Kalau dananya masih utuh dan belum digunakan, bisa langsung diamankan dan dikembalikan. Namun, jika sudah dipindahkan ke beberapa rekening lain, maka langkah awal yang dilakukan adalah pembekuan rekening,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku penipuan kini semakin lihai. Dana korban kerap diputar ke banyak rekening untuk mengaburkan jejak. Dalam kondisi seperti itu, pembekuan rekening menjadi langkah preventif agar kerugian tidak semakin meluas, sembari menunggu proses hukum berjalan hingga ada putusan pengadilan.
“Jika korbannya banyak, pengelolaan uang hasil kejahatan akan ditentukan melalui putusan pengadilan. Tetapi jika dana masih bisa diamankan, tetap ada peluang untuk dikembalikan melalui mekanisme perbankan,” tambahnya.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat agar tidak merasa malu atau takut melapor. Setiap laporan, kata AKP Randy, bukan hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga dapat mencegah jatuhnya korban-korban baru.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban penipuan online maupun penipuan berkedok korporasi. Jangan diam, karena laporan Anda bisa menyelamatkan orang lain,” ajak dia. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















