Pranala.co, SANGATTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Seorang perempuan diamankan bersama barang bukti sabu seberat hampir 80 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan serangkaian penyelidikan tertutup.
“Berawal dari laporan warga, personel kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, Kamis (22/1/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Long Imang RT 02 Nomor 06, Desa Miau Baru. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LK (32), warga setempat, saat berada di dapur rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 137 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 79,71 gram bruto. Barang terlarang itu disembunyikan dengan cukup rapi, bercampur di tumpukan pakaian kotor di teras dapur.
Narkotika tersebut diketahui sebelumnya dimasukkan ke dalam wadah sabun lulur merek Shinzui dan kotak plastik warna-warni, lalu dibungkus kembali menggunakan kaus kaki hitam untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu, serta beberapa wadah yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dengan sistem “penyerahan jejak”, metode yang kerap digunakan jaringan narkotika untuk memutus mata rantai distribusi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Iptu Erwin.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkas Iptu Erwin. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















