Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menertibkan kembali aturan berpakaian aparatur sipil negara (ASN). Melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, pemerintah menggelar sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN, di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Sosialisasi ini diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah, baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting. Agenda ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan aturan baru diterapkan secara seragam di seluruh lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa Pergub Nomor 55 Tahun 2025 sebenarnya telah berlaku efektif sejak 1 Desember 2025. Artinya, secara hukum seluruh ketentuan di dalamnya sudah dapat diterapkan tanpa menunggu aturan turunan lainnya.
“Pergub ini sudah efektif. Sosialisasi ini kami lakukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di masing-masing perangkat daerah,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa Pergub 55 Tahun 2025 secara rinci mengatur jenis pakaian dinas ASN sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3. Jenis pakaian tersebut meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), PDH perangkat daerah tertentu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian dinas operasional, pakaian dinas upacara, hingga seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Secara garis besar, aturan ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya maupun Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Namun, terdapat sejumlah penegasan penting, terutama terkait penggunaan batik khas Kalimantan Timur dan pakaian khas daerah.
Salah satu poin yang banyak mendapat perhatian adalah ketentuan PDH warna khaki yang digunakan setiap hari Senin dan Selasa. Model dan warna pakaian tetap sama, namun terdapat pengaturan lebih tegas mengenai penggunaan lengan panjang dan pendek.
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama atau eselon I dan II diperbolehkan mengenakan baju lengan panjang maupun pendek. Sementara pejabat administrator ke bawah hanya diperkenankan menggunakan lengan pendek, kecuali ASN perempuan berjilbab yang diperbolehkan mengenakan lengan panjang.
“ASN laki-laki selain JPT wajib menggunakan lengan pendek. Dan jika lengan pendek, baju harus dimasukkan ke dalam celana,” tegas Iwan.
PDH khaki juga wajib dilengkapi atribut resmi berupa tulisan “Kemendagri” di bahu kanan, “Pemprov Kaltim” serta lambang Ruhui Rahayu di bahu kiri, ikat pinggang berlogo Ruhui Rahayu, serta sepatu pantofel atau sneakers hitam polos.
Pemprov Kaltim juga menegaskan larangan mencantumkan nama perangkat daerah pada seragam.
“Yang diperbolehkan hanya tulisan Pemprov Kaltim. Tidak boleh lagi ada nama perangkat daerah di bahu kiri,” ujarnya.
Ketentuan serupa berlaku pada PDH kemeja putih yang dikenakan setiap hari Rabu, dengan bawahan hitam. Kemeja putih lengan panjang hanya digunakan pada acara kenegaraan dan kegiatan resmi tertentu, serta jilbab warna kaki muda tanpa motif bagi ASN perempuan.
Pergub 55 Tahun 2025 juga memberi penekanan khusus pada penggunaan batik khas Kalimantan Timur. Batik daerah ini digunakan setiap hari Kamis dan pada acara resmi tertentu.
Meski motif pemenang batik khas Kaltim telah ditetapkan, ASN masih diperbolehkan mengenakan batik bermotif khas daerah selama seragam resmi belum diproduksi secara massal.
“Yang penting motifnya mencerminkan kekhasan Kalimantan Timur dan merupakan produk UMKM daerah,” jelas Iwan.
Sementara itu, batik nasional digunakan setiap hari Jumat dan Sabtu bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, setiap 2 Oktober, serta pada kegiatan resmi tertentu.
Pergub ini juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Timur dan hari besar tertentu. ASN pria mengenakan beskap, sedangkan ASN perempuan mengenakan takwo, dengan jilbab menyesuaikan warna pakaian tanpa motif.
Adapun Pakaian Sipil Lengkap (PSL) digunakan pada acara kenegaraan, pelantikan pejabat, kegiatan pendidikan dan pelatihan tertentu, perjalanan dinas ke luar negeri, serta penerimaan penghargaan. Ketentuan PSL diatur detail, mulai dari warna jas, kemeja, bawahan, hingga dasi dan jilbab.
Sementara Pakaian Dinas Lapangan (PDL) digunakan untuk tugas operasional dan penugasan khusus, khususnya bagi perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPBD, Disnakertrans, Bapenda, DPMPTSP, RSUD, Sekretariat DPRD, serta Biro Administrasi Pimpinan Setda Kaltim.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh ASN dapat menerapkan aturan berpakaian secara disiplin, seragam, dan mencerminkan identitas daerah, sekaligus menjaga profesionalisme aparatur pemerintah di mata publik. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















