KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bontang memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari terus berlanjut.
Sejatinya pekan ini Kejari Bontang mau melimpahkan berkas dugaan korupsi lahan bandara Bontang Lestari ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Tetapi upaya tersebut terkendala oleh kelengkapan administrasi.
Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif menerangkan saat ini antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memiliki sebuah sistem bernama e-Berpadu. Dokumen tersebut bisa diunggah sistem tersebut.
“Selasa lalu kami mau limpah setelah dicek ternyata ada administrasi yang belum diupdate oleh kepolisian. Padahal saat itu kami berencana limpah sekalian sidang perkara lain,” terangnya.
Akibatnya pelimpahan itu ditolak oleh pengadilan. Berkas yang harus diunggah mulai dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga pemberkasan.
Pihak kejari pun teah melakukan komunikasi dengan Polres Bontang. Mengingat perkara ini sebelumnya ditangani oleh kepolisian. “Sudah kami konfirmasi secepatnya diupdate. Supaya segera kami bisa limpah,” sebutnya.
Pasalnya durasi penahanan tiga tersangka dugaan korupsi bakal habis pekan depan. Kala itu JPU menahan tersangka pada 6 April lalu. RI, B, dan N telah menjalani penahanan jaksa selama 20 hari. Kemudian diperpanjang selama 3×30 hari.
“Kami ingin segera limpah supaya statusnya menjadi tahanan hakim,” urai dia.
Ketiganya termuat dalam dua berkas yang dilakukan penyidikan Satreskrim Polres Bontang. Tersangkanya meliputi B (mantan Camat Bontang Selatan) dan RI (mantan lurah Bontang Lestari) dalam satu berkas. Ditambah N (mantan kabag pemerintahan sekkot).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)
Discussion about this post