BONTANG, pranala.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang ciptakan inovasi bertujuan memudahkan pengurusan akta kematian, sejak 2020 lalu. Yaitu, Patin Bakar.
Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bontang, Nuryanti, mengatakan inovasi tersebut diberi nama Patin Bakar atau Pelayanan Akta Kematian Bersama Kelurahan dan Rumah Sakit (RS).
Selain memudahkan pengurusan akta kematian, inovasi Patin Bakar juga sebagai akses mendekatkan pelayanan terhadap warga.
“Jadi kita bekerja sama dengan kelurahan dan RS di Bontang, Mbak,” ujar Nuryanti, Senin, 4 Juli 2022.
Kata dia, masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil membuat surat kematian. Jika meninggal di rumah, cukup datang ke kelurahan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang dibantu petugas. Sementara, bagi warga yang meninggal di RS hanya ke RS saja.
Setelah mengisi formulir, pihak kelurahan ataupun RS yang akan menghubungi Disdukcapil untuk mengambil surat kematian tersebut.
“Nanti kita jemput berkasnya. Kalau sudah lengkap dan terbit, bisa diambil di RS atau Capil,” sebutnya.
Adapun rumah sakit yang bekerjasama dengan Disdukcapil yaitu, RS Pupuk Kalimantan Timur (PKT), RS Badak, RS Yabis, RS Amalia serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada.
Sebagai informasi, syarat pembuatan akta kematian diantaranya mengisi formulir, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli dan Kartu Keluarga almarhum/almarhuma, fotokopi KTP-el pelapor dan saksi dua orang, surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
BACA JUGA: Harapan Ketua DPRD Bontang di HUT Bhayangkara ke-76
Nuryanti menegaskan, akta kematian merupakan salah satu dokumen penting. Lantaran digunakan untuk mengurus warisan, santunan kematian, update dokumen kependudukan KTP-el, KK, dan lainnya. (ADS/mh)
Discussion about this post