PROGRAM Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi persoalan serius. Dari 133 unit yang telah dibentuk, hanya 12 yang memiliki kelengkapan administrasi, sementara sebagian besar lainnya berjalan tanpa prosedur jelas dan cenderung tidak berkembang. Temuan ini mengemuka dalam rapat evaluasi yang digelar Pemerintah Kota Samarinda di Balai Kota, Selasa (28/4/2026).
Kepala Bagian Ekonomi Setda Samarinda, Nadya Turisna, mengungkapkan capaian jumlah BUMRT memang melampaui target dan telah tersebar di 58 kelurahan di 10 kecamatan. Namun, keberhasilan kuantitas tersebut tidak sejalan dengan kualitas pengelolaan di lapangan.
“Secara jumlah kita melampaui target, tetapi dari sisi kualitas masih banyak yang perlu dibenahi,” ujar Nadya.
Ia memaparkan, sebagian besar BUMRT dibentuk tanpa melalui musyawarah warga dan tidak memenuhi syarat administratif. Kondisi ini membuat banyak unit usaha tidak memiliki arah yang jelas sejak awal berdiri.
“Banyak RT membentuk BUMRT karena euforia. Rapat tidak pernah dilakukan, syarat tidak dilengkapi. Akibatnya, saat berjalan usaha ini terseok-seok,” katanya.
Masalah lain muncul dari jenis usaha yang cenderung seragam dan berorientasi jangka pendek. Sekitar 48 persen BUMRT bergerak di penyewaan tenda dan kursi, disusul usaha makanan ringan 17,6 persen, koperasi 4 persen, serta sebagian kecil bank sampah. Minimnya diversifikasi usaha dinilai membatasi potensi pertumbuhan ekonomi di tingkat warga.
Tak hanya itu, pemanfaatan dana program Pro Bebaya juga menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus, barang yang dibeli tidak diputar sebagai usaha, melainkan digunakan secara gratis oleh warga sehingga tidak menghasilkan pendapatan.
“Kadang barang yang dibeli justru disewakan gratis ke warga, bukan diputar sebagai usaha,” ujar Nadya.
Sekretaris Daerah Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menilai kondisi ini menunjukkan perlunya penataan ulang secara menyeluruh. Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pendampingan, terutama dalam aspek administrasi dan pengelolaan usaha.
“Kita ingin geraknya selaras dan terarah. OPD harus aktif mendampingi, termasuk membantu menyusun AD/ART,” kata Neneng.
Pemkot juga akan menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan BUMRT dan melakukan pemetaan ulang seluruh unit usaha. BUMRT yang tidak aktif akan dipisahkan dari yang masih berjalan sebagai dasar pembinaan lanjutan.
Langkah ini akan diikuti dengan penyesuaian program Pro Bebaya 2027 yang difokuskan pada penguatan ekonomi, termasuk dukungan permodalan dan penentuan unit usaha percontohan di tiap wilayah. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















