BONTANG, pranala.co – Dua warga Bontang MR (45) dan H (52), pengedar sabu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim di Bontang, Jumat (1/7/2022) malam.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat. Jika di rumah Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan ditempat tersebut sekira pukul 18.50 Wita.
Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan didapati seorang laki-laki sedang berada di dalam kamar kemudian tim langsung mengamankan MR (45).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 poket ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 1,68 gram.
Lalu, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan H (52) dan mengamankan 1 buah kotak cotton bud yang berisikan 13 poket ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 14,88 Gram.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,56 gram. (dwi/re)
Discussion about this post