SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur alias Bawaslu Kaltim menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan yang melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Kalimantan Timur ini berlangsung di Hotel Mercure pada 27-28 Februari 2025.
Rapat ini bertujuan mengevaluasi kinerja dalam menangani pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024 serta memperkuat koordinasi antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Evaluasi dilakukan guna menyamakan persepsi antarinstansi, sehingga penegakan hukum pemilu pada ajang demokrasi berikutnya dapat berjalan lebih optimal.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Sentra Gakkumdu selama tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas antarinstansi yang tergabung dalam Gakkumdu.
“Dalam Sentra Gakkumdu, kita harus membangun chemistry dan saling memahami. Banyak laporan yang masuk, tetapi sebagian di antaranya tidak bisa ditindaklanjuti karena kekurangan bukti. Oleh karena itu, Bawaslu Kaltim terus memantau perkembangan di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Daini.
Kegiatan ini dihadiri anggota Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu.
Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi Pilkada mendatang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post