Pranala.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Rabu (2/7/2025).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa alat bukti tambahan dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama dua hakim konstitusi lainnya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Novita Bulan–Artya Fathra Marthin, selaku pemohon, menghadirkan beberapa saksi yang mengaku menerima uang dari Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan–Suhuk, pihak terkait dalam perkara ini.
Dua saksi, Harun Jarin dan Marthen, bersaksi bahwa mereka menerima uang masing-masing sebesar Rp1 juta menjelang pemungutan suara ulang Pilbup Mahulu.
“Saya dikasih lima amplop. Tiga untuk ibu saya, dua untuk saya. Isinya Rp1 juta,” ujar Marthen yang mencoblos di TPS 02 Kampung Datah Bilang Baru.
Harun juga mengungkap bahwa ia diminta tanda tangan sebuah formulir dan kemudian diberi amplop berisi uang serta kartu Paslon 03.
“Saat itu saya lihat sudah ada sekitar 10 orang yang tanda tangan,” katanya.
Martinus Miing, Koordinator Kampanye Paslon 2, menegaskan praktik politik uang tidak hanya terjadi di dua kampung tersebut. Ia menyebut hal serupa terjadi di Kampung Pemahak Tebo, namun laporan ke Bawaslu Mahulu tidak diproses karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, menjelaskan pelapor tidak memperbaiki laporan seperti yang diminta, sehingga tidak diregistrasi.
Pihak terkait membantah keras tuduhan tersebut. Yulius Jenau, yang juga memilih di TPS 01 Kampung Long Merah, menyatakan tidak pernah melihat pembagian uang seperti yang dituduhkan.
“Saya bukan tim sukses Paslon 03 atau tim manapun, dan saya tidak pernah melihat ada bagi-bagi uang, termasuk kepada keluarga saya,” ujarnya.
Pemohon juga membeberkan dugaan politik uang terselubung yang melibatkan Angela-Suhuk. Disebutkan, pasangan ini meneruskan program “Manis” milik paslon sebelumnya yang didiskualifikasi oleh MK.
Menurut Pemohon, Angela-Suhuk menjanjikan: Dana Rp200–300 juta untuk setiap Ketua RT; dana Rp5–10 juta untuk kelompok dasawisma; dana kampung Rp4–8 miliar per tahun untuk tiap kepala kampung; Uang tunai Rp1–2 juta untuk pemilih di tiga kecamatan: Long Hubung, Long Bagun, dan Long Pahangai
Dalam petitumnya, Paslon 2 meminta MK untuk: Membatalkan Keputusan KPU Mahakam Ulu No. 145/2025 terkait perolehan suara Paslon 03; dan Mendiskualifikasi Angela–Suhuk
Atau, setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung
Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan kesaksian lainnya dalam waktu dekat.
Tidak ada komentar