SEORANG oknum petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu sekolah di Bontang, ketahuan nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diketahui setelah pria sekaligus satpam di Lok Tuan berinisial FA (26) itu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 02.30 Wita.
Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, usai pihaknya mendapatkan informasi, Satresnarkoba kemudian langsung mencari keberadaan FA yang telah diduga sebelumnya.
Tak butuh waktu lama, FA berhasil diamankan saat sedang duduk di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan RE Martadinata Gang Kenanga II Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
“Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu bungkus sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Kemudian di dalam kamar tidurnya, juga didapati lima bungkus sabu beserta satu bungkus plastik klip dan satu timbangan digital,” bebernya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post