KUKAR, Pranala.co – Seorang pria berinisial FN (35) terpaksa berurusan dengan polisi usai tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di kawasan poros Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam II, yang digelar untuk menekan aksi premanisme dan pungli di wilayah Kukar. FN diketahui berdiri di tengah jalan dan memaksa setiap pengendara yang melintas untuk memberikan uang secara paksa.
“Pelaku kami tangkap saat sedang beraksi. Dari tangannya, kami temukan sejumlah uang tunai hasil pungli,” ujar Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Barang bukti yang disita berupa: 5 lembar uang pecahan Rp2.000; 2 lembar pecahan Rp5.000; 3 lembar pecahan Rp10.000; 1 lembar pecahan Rp50.000
Dari hasil pemeriksaan awal, FN mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindakan FN. Tanpa menunda, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Meskipun perbuatannya dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, namun dalam gelar perkara awal, aparat memilih untuk menjatuhkan sanksi pembinaan. FN pun diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Muara Muntai menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pungli dan premanisme dalam bentuk apa pun. Kami ajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika melihat hal serupa,” tegas Iptu Wahid. [DIAS/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami











Comments 2