JAKARTA, Pranala.co – Kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menyeret babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Penggeledahan berlangsung sejak Rabu (14/5/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (15/5/2025) pukul 01.00 WIB dini hari. Hasilnya tak main-main. Tim penyidik mengamankan uang tunai setara Rp1,8 miliar, berdasarkan kurs Bank Indonesia pada Jumat ini.
“Jumlah yang disita terdiri dari Rp788 juta dalam bentuk rupiah, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/5/2025).
Tak hanya uang, penyidik juga menyita 26 dokumen penting dan 6 barang bukti elektronik. Semuanya kini masuk dalam daftar barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Meski belum mengonfirmasi kepemilikan rumah secara resmi, ketika ditanya apakah rumah tersebut milik pengusaha Robert Bonosusatya, Budi menjawab diplomatis, “Kami cek dulu ya.”
Namun sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sudah lebih dulu menyebut bahwa penyidik menggeledah rumah milik Robert Bono—sosok yang disebut-sebut dekat dengan lingkaran bisnis tambang di Kalimantan Timur.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, khususnya terkait izin-izin proyek pertambangan batu bara di Kukar.
Tak tanggung-tanggung, hingga kini KPK telah menyita: 91 unit kendaraan bermotor, 30 jam tangan mewah, dan 5 bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi.
Semua aset bernilai tinggi itu diyakini berkaitan langsung dengan praktik gratifikasi yang dilakukan Rita selama menjabat sebagai bupati.
“Kami terus berupaya optimal dalam pemulihan aset negara melalui jalur hukum. Ini bagian dari proses asset recovery,” tegas Budi.
Kasus Rita Widyasari Belum Tamat
Diketahui, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait proyek-proyek dinas di Pemkab Kukar. Selain hukuman badan, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski sudah menjalani hukuman, KPK tetap membuka peluang pengembangan kasus. Termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat atau mendapat keuntungan dari praktik gratifikasi tersebut.
“KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada siapa pun yang terlibat. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Budi. [RED/ANTARA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










Comments 1