JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kaltim.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo Rabu (5/2/2025) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan pasangan petahana tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon (Isran Noor-Hadi Mulyadi) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dengan keputusan ini, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi menjadi pemenang Pilkada Kaltim. Keduanya siap melenggang ke Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dalil Gugatan Tidak Terbukti
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilkada Kaltim tidak terbukti.
Menurut Arief, partai politik memiliki hak mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, setelah keluarnya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik kini berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen. Regulasi ini bertujuan untuk menghindari dominasi partai politik yang dapat memunculkan calon tunggal dalam Pilkada.
“Berdasarkan fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Selisih Suara Terlalu Jauh
MK juga mempertimbangkan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang mengatur ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada.
Dalam Pilkada Kaltim, pasangan Isran-Hadi meraih 793.793 suara, terpaut selisih 202.606 suara dari pasangan Rudy-Seno yang memperoleh 996.399 suara. Selisih yang cukup jauh ini menyebabkan permohonan pasangan Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (9/1/2025), pemohon mengajukan empat dugaan pelanggaran: kartel politik, politik uang (money politics), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Namun, seluruh dalil yang diajukan tidak terbukti dalam persidangan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dipastikan akan memimpin Kalimantan Timur untuk periode mendatang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post