• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Menang Pilkada Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Februari 2025 | 17:10
Reading Time: 2 mins read
2
Alur dan Syarat Lengkap Program Gratispol Kaltim MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Rudy Mas'ud-Seno Aji Resmi Menang Pilkada Kaltim

Rudy Mas'ud-Seno Aji Resmi Menang Pilkada Kaltim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kaltim.

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo Rabu (5/2/2025) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan pasangan petahana tidak dapat diterima.

PILIHAN REDAKSI

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40

“Menyatakan permohonan Pemohon (Isran Noor-Hadi Mulyadi) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dengan keputusan ini, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi menjadi pemenang Pilkada Kaltim. Keduanya siap melenggang ke Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Dalil Gugatan Tidak Terbukti

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilkada Kaltim tidak terbukti.

Menurut Arief, partai politik memiliki hak mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, setelah keluarnya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik kini berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen. Regulasi ini bertujuan untuk menghindari dominasi partai politik yang dapat memunculkan calon tunggal dalam Pilkada.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.

Selisih Suara Terlalu Jauh

MK juga mempertimbangkan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang mengatur ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada.

Dalam Pilkada Kaltim, pasangan Isran-Hadi meraih 793.793 suara, terpaut selisih 202.606 suara dari pasangan Rudy-Seno yang memperoleh 996.399 suara. Selisih yang cukup jauh ini menyebabkan permohonan pasangan Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (9/1/2025), pemohon mengajukan empat dugaan pelanggaran: kartel politik, politik uang (money politics), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Namun, seluruh dalil yang diajukan tidak terbukti dalam persidangan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dipastikan akan memimpin Kalimantan Timur untuk periode mendatang. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: HeadlineKaltimMahkamah KonstitusiPilkada 2024Pilkada Kaltim
Previous Post

Polda Kaltim Musnahkan 488,9 Gram Sabu dan 154 Butir Ekstasi, Enam Tersangka Diamankan

Next Post

Penjaga Malam Bawaslu Samarinda Bobol Kantor, Laptop dan Tab Digadaikan untuk Judi Online

BACA JUGA

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

8 Juli 2026 | 00:17
GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

7 Juli 2026 | 22:30
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49
Bikin Anak Kecanduan Membaca, Intip Serunya Program Lintas Benua Bunda PAUD Bontang

Bikin Anak Kecanduan Membaca, Intip Serunya Program Lintas Benua Bunda PAUD Bontang

7 Juli 2026 | 18:30
Kontraktor Menjerit! Samarinda Terlilit Utang Proyek Rp 290 Miliar, Terowongan Belum Lunas Ganti Rugi Terowongan Samarinda Belum Tuntas, Warga Tolak Rp9 Juta

Kontraktor Menjerit! Samarinda Terlilit Utang Proyek Rp290 Miliar, Terowongan Belum Lunas

7 Juli 2026 | 17:35
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Next Post
Penjaga Malam Bawaslu Samarinda Bobol Kantor, Laptop dan Tab Digadaikan untuk Judi Online

Penjaga Malam Bawaslu Samarinda Bobol Kantor, Laptop dan Tab Digadaikan untuk Judi Online

Comments 2

  1. Ping-balik: Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar di MK; Adu Argumen Ahli dan Saksi - Pranala.co
  2. Ping-balik: Wawali Samarinda Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Transisi Pemerintahan Kaltim - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43

Terbaru

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

Pantas Saja Sering Mati Lampu, Pasokan Batu Bara PLTU Ternyata Dikorupsi!

8 Juli 2026 | 00:17
Rapuh di Belakang, Argentina Waswas Teror Mo Salah Jelang Lawan Mesir

Rapuh di Belakang, Argentina Waswas Teror Mo Salah Jelang Lawan Mesir

8 Juli 2026 | 00:06
GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

GMNI Kutim Desak DLH Kaltim Buka Dokumen Limbah B3 RSUD Kudungga ke Publik

7 Juli 2026 | 22:30
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved