SAMARINDA – Aksi pencurian yang terjadi di Kantor Bawaslu Samarinda akhirnya terbongkar. Pelaku tidak lain adalah penjaga malam kantor tersebut, berinisial RF (27). Dengan akses penuh ke seluruh ruangan, RF dengan leluasa mengambil barang inventaris kantor tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pencurian ini berlangsung sejak Oktober 2024. RF yang bertugas sebagai wakar atau penjaga malam, memanfaatkan posisinya untuk mencuri laptop dan tablet yang merupakan aset kantor.
“Pelaku memiliki kunci seluruh ruangan sehingga dapat keluar masuk dengan bebas. Modusnya cukup rapi, dia mengambil laptop baru yang masih tersegel, lalu menutup kembali kardusnya menggunakan lakban agar terlihat belum dibuka,” ujar Kombes Hendri dalam konferensi pers, Rabu (6/2/2025).
RF menjalankan aksinya sebanyak empat kali dengan cara yang sama. Barang hasil curian kemudian digadaikan di sejumlah tempat pegadaian elektronik di Samarinda. Dari hasil kejahatannya, RF memperoleh uang hingga Rp4 juta per unit laptop dan Rp2 juta untuk tablet.
Kasus ini terungkap setelah Bawaslu melakukan inventarisasi barang dan mendapati empat unit laptop serta satu tablet hilang. Laporan kehilangan kemudian disampaikan ke Polresta Samarinda, yang langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Meskipun tidak ada rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku setelah serangkaian penyelidikan. RF pun ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit tablet Samsung A9+ 5G warna hitam serta empat kotak kardus laptop merek Asus.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post