BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (6/2/2025).
Sebanyak 488,9 gram sabu dan 154 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., didampingi PS Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak.
Menurut AKBP Musliadi, narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan enam tersangka berinisial A, AY, S, AP, T, dan B.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air, memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan.
Sementara itu, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium BPOM Samarinda serta pembuktian dalam persidangan.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi para pelaku peredaran narkoba.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran narkotika serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku serta menekan angka peredaran gelap narkotika di Kaltim,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post