Pranala.co, SANGATTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi titik akhir polemik tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang terkait Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Dengan demikian, Sidrap secara hukum tetap berada dalam wilayah Kutim.
“Putusan MK menggagalkan permohonan Pemkot Bontang. Sekarang kami fokus mengoptimalkan layanan dasar masyarakat Dusun Sidrap,” kata Plt Asisten I Pemkab Kutim, Trisno, saat dihubungi Rabu (17/9/2025).
Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang MK yang juga disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK. Dasar gugatan merujuk pada UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Menurut Trisno, dengan hasil itu maka perdebatan hukum terkait tapal batas otomatis berakhir. Dusun Sidrap tetap sah menjadi bagian dari Kutim.
“Secara regulatif, tidak ada lagi celah untuk upaya hukum dalam perubahan batas Bontang–Kutim, khususnya di Sidrap,” tegasnya.
Pemkab Kutim pun mengimbau warga Sidrap agar tidak lagi terjebak dalam polemik batas wilayah. Fokus kini adalah pembangunan dan pelayanan.
Trisno menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidrap. Beberapa infrastruktur dasar telah dibangun dalam beberapa tahun terakhir.
“Bupati juga sudah menyampaikan, ketersediaan air bersih dalam waktu dekat akan terpenuhi di Sidrap,” ujarnya.
Dengan kepastian hukum ini, Pemkab Kutim menyatakan akan lebih mudah memaksimalkan pelayanan publik. Mulai dari akses air bersih, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan fasilitas umum lainnya.
“Setelah putusan ini, tugas kami jelas. Kami akan terus memenuhi kebutuhan masyarakat Sidrap,” tegas Trisno. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








