JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi. Dalam putusan yang dibacakan Senin (24/2/2025), MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati.
Hakim Anggota MK, Guntur Hamzah, menyatakan dalam pembacaan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 bahwa masa jabatan bupati, baik dijalankan oleh pejabat definitif maupun sementara, tetap dihitung sebagai masa jabatan resmi.
Dengan demikian, masa jabatan Edi Damansyah yang telah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan dinilai melebihi ketentuan maksimal 2 tahun 6 bulan untuk mencalonkan diri kembali.
“Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024 karena melanggar prinsip penyelenggaraan pilkada,” tegas Guntur.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait. Ia memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
“Dengan diskualifikasinya Drs. Edi Damansyah, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar tentang pencalonan hingga hasil Pilkada dinyatakan batal,” ujar Suhartoyo.
MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung Edi Damansyah untuk segera mengusulkan pasangan calon baru tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Selain itu, KPU diwajibkan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang sama pada pemilihan 27 November 2024.
“Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” pungkas Suhartoyo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post