TENGGARONG – Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menunjukkan sikap legawa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasinya dari kontestasi Pilkada Kukar 2025.
Edi Damansyah menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan menerima keputusan yang dibacakan hakim MK pada sidang putusan, Senin (24/2/2025).
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan pembacaan putusan sudah disampaikan hakim MK,” ujar Edi, Selasa (25/2/2025).
Edi didampingi calon Wakil Bupati Rendi Solihin serta tim pemenangan mereka. Edi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kutai Kartanegara, khususnya para pendukung pasangan Edi-Rendi yang telah memberikan dukungan hingga meraih 259.489 suara dalam Pilkada Kukar.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kukar itu turut mengimbau para pendukungnya agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif pasca-putusan MK.
“Kami berharap seluruh pendukung tetap bersatu, kompak, dan mari kita sukseskan pemungutan suara ulang di Kutai Kartanegara,” tegas Edi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah setelah mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara wajib menggelar pemungutan suara ulang (PSU) maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan diikuti oleh tiga pasangan calon yang sebelumnya bertarung, namun tanpa keikutsertaan Edi Damansyah sebagai calon bupati. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post