JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Timur.
Anggota KPU Pusat, August Mellaz, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti putusan MK,” ujar Mellaz, Selasa (25/2/2025).
Mellaz menjelaskan bahwa KPU saat ini sedang mengkaji berbagai aspek terkait PSU, baik dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan, hingga konsekuensi anggarannya. Selain itu, koordinasi dan supervisi dengan jajaran KPU di provinsi serta kabupaten/kota juga tengah dilakukan.
“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Putusan MK ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam sidang tersebut, sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, dari seluruh perkara yang diajukan, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 lainnya tidak diterima. Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada keputusan untuk menggelar PSU di daerah terkait.
Selain perintah PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
KPU di daerah yang terkena putusan PSU wajib menjalankan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Sementara itu, masyarakat di daerah yang akan melaksanakan PSU diimbau untuk tetap tenang dan menunggu jadwal resmi yang akan diumumkan oleh KPU setempat.
“Kami akan memastikan bahwa PSU ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” tutup Mellaz. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post