JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024 yang diajukan pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi. Putusan dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Senin (24/2/2025) pukul 15.38 WIB.
Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, tuduhan terkait pelanggaran proses pemungutan suara di sejumlah TPS dan dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan juga dinyatakan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Seluruh kotak suara dalam keadaan tersegel dengan kabel ties sesuai prosedur, meskipun bagian lubang kotak suara belum ditempel stiker. Namun, hal ini tidak memengaruhi keabsahan hasil pemungutan suara,” ujar Saldi Isra.
Hakim menambahkan bahwa saat rekapitulasi hasil suara di tingkat Kecamatan Tanjung Redeb, tidak ditemukan perbedaan perolehan suara di TPS 001, 006, dan 008 Kelurahan Gayan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa MK menolak eksepsi dari termohon, pasangan Sri Juniarsih Mas – Gamalis, serta seluruh dalil pemohon.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Putusan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan oleh sembilan hakim MK pada Selasa (18/2/2025), dan disampaikan secara terbuka dalam sidang pada Senin (24/2/2025) pukul 15.38 WIB (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post