TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka di Jalan Pendidikan Gang Caco, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (18/2/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari penelusuran terhadap seorang pelaku bernama Agussalim yang sebelumnya diamankan. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus dua pria berinisial RR (27) dan MYH (26), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan tiga poket kecil sabu dengan berat bruto 3,55 gram, dua bungkus bekas makanan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Selain itu, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel milik para tersangka ikut diamankan. Semua barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan dan patroli guna menekan angka peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap ancaman narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post