BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, termasuk sengketa Pilkada Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Berau, pada Senin (24/2/2025).
Sidang ini akan dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dan berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK. “Dilaksanakan secara pleno,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Ahad (23/2/2025).
Dari total 310 gugatan PHPU Kepala Daerah yang diregister oleh MK, hanya 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian. Persidangan pembuktian tersebut dibagi ke dalam tiga panel:
- Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
- Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara.
- Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara.
Berikut daftar 40 daerah yang akan diputuskan besok:
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Berau
- Kota Banjarbaru
- Kota Sabang
- Kota Palopo
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Parigi Moutong
- Papua
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pamekasan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Papua Pegunungan
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post