• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 9 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Meski Makmur HAPK Menang Gugatan, DPRD Kaltim Tetap Melantik Hasanuddin Masud Pekan Depan

Editor Suriadi Said
7 September 2022 | 15:56
Reading Time: 3 mins read
0
Meski Makmur HAPK Menang Gugatan, DPRD Kaltim Tetap Melantik Hasanuddin Masud Pekan Depan

Ilustrasi Gedung DPRD Kaltim.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Makmur HAPK memenangkan gugatan sengketa perebutan kursi Ketua DPRD Kaltim melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/9/2022). Meski begitu, DPRD Kaltim tetap berencana melantik Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim, Senin (12/9/2022) mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan dasar pelantikan Hasanuddin Masud adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022. “Pelantikan tetap kami lakukan, kalau ada keputusan berikutnya dari PN Samarinda, maka silakan untuk mencari keadilan,” kata Samsun dikonfirmasi Rabu (7/9/2022).

PILIHAN REDAKSI

Makmur HAPK: Saya Masih Ketua DPRD Kaltim hingga 2024

Hasanuddin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Isran Masih Anggap Makmur yang Sah

Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Samsun mempersilakan Makmur HAPK untuk segera mengevaluasi SK pelantikan Ketua DPRD Kaltim di Mendagri. “Kami menghargai keputusan Mendagri, kalau pun ada keputusan hukum lebih lanjut, silakan tetap berproses, kita menghargai,” ujarnya.

Dia menegaskan SK Mendagri mengenai pelantikan Hasanuddin Masud hanya bisa dibatalkan apabila ada surat keputusan baru yang diterbitkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan bahwa Makmur HAPK masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Kami (DPRD Kaltim) hanya bertugas melaksanakan putusan (SK) dari Mendagri. Kalau ada SK yang mencabut keputusan itu, dan mengembalikan Makmur (ke jabatannya lagi), maka kami juga akan ikut laksanakan,” tegas Samsun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda memenangkan gugatan Makmur HAPK terkait sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim.

Dalam putusan hukum yang disidangkan Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto selaku hakim anggota memberikan amar putusan untuk dihormati semua pihak. Keputusan itu membuat Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis.

Oleh sebab itu, seluruh putusan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai Ketua DPRD Kaltim berada dalam status quo dan atau tidak membawa akibat hukum.

Sebagaimana pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda mengabulkan gugatan atas penggugat untuk sebagian. Poin kedua, menyatakan bahwa Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus.

Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.

Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Poin keempat, menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, amar putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000.

Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim PN Samarinda harus dihormati dan menaati oleh seluruh pihak.

“Kami mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini,” tegas Asran saat ditemui di PN Samarinda, Selasa (6/9/2022).

Lanjut dijelaskannya, dalam amar putusan PN Samarinda menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Pada poin selanjutnya, Asran pula menegaskan kalau amar putusan menyebut surat keputusan tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Maka akan ada konsekuensi hukum apabila ada yang melanggar (amar putusan), karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan dan jangan menabrak putusan ini,” ungkapnya.

Selain meminta semua pihak menghormati putusan hukum PN Samarinda, Asran juga menuturkan kalau langkah selanjutnya akan membuat surat tembusan kepada pihak terkait, atas hasil gugatan yang baru keluar hari ini.

“Selanjutnya kami tentu akan memberitahukan kepada semua pihak terkait keputusan hari ini. Seperti kepada Kemendagri, gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri,” jelasnya.

Sementara saat disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 diterbitkan tentang peresmian pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim,  Asran enggan mengambil pusing.

Sebab kata dia, SK Mendagri itu secara otomatis telah gugur bertepatan dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda.

Keluarnya SK Mendagri itu berdasarkan surat Fraksi (Golkar) dan DPP (Golkar) tapi dalam putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah, jadi gugur dengan sendirinya dan kami akan minta SK dianulir. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Ribuan Rumah di Kutai Kartanegara bakal Direhabilitasi, Alokasi Dana Capai Rp60 Miliar
Kaltim

Ribuan Rumah di Kutai Kartanegara bakal Direhabilitasi, Alokasi Dana Capai Rp60 Miliar

9 Februari 2023 | 01:01
95 Kasus Suspek Campak Ditemukan di Kaltim
Kaltim

95 Kasus Suspek Campak Ditemukan di Kaltim

4 Februari 2023 | 00:18
Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua Balikpapan bakal Gelar Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Warga Lansia di Balikpapan Bisa Booster Kedua
Kaltim

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

3 Februari 2023 | 07:20
BPS Kaltim: Sepertiga Warga Kaltim Merupakan Penduduk Migran
Kaltim

BPS Kaltim: Sepertiga Warga Kaltim Merupakan Penduduk Migran

2 Februari 2023 | 09:28
Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023 Beasiswa Kaltim Tuntas 2022: Kanal Pengaduan Dibuka, Begini Caranya
Kaltim

Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

31 Januari 2023 | 16:22
Dua Bangunan Asrama Polisi Polres Berau Dilalap Si Jago Merah
Kaltim

Dua Bangunan Asrama Polisi Polres Berau Dilalap Si Jago Merah

27 Januari 2023 | 07:54
Next Post
Pesan Hacker Bjorka ke Kominfo: 'Stop Being an Idiot'

Pesan Hacker Bjorka ke Kominfo: 'Stop Being an Idiot'

Harga BBM Naik, Tarif Ojek Online di Bontang Seperti Apa?

Harga BBM Naik, Tarif Ojek Online di Bontang Seperti Apa?

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RT di Bontang bakal Dibagikan Motor, Dialokasikan Rp11,9 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang City FC Libur Latihan Usai Juara Piala Soeratin U-17, Rencanakan Tambah Amunisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambangi Sekolah, Disdukcapil Bontang Rekam KTP-el sekaligus Aktivasi IKD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekungan Penampung Masuk DED dan Studi Larap Tahun Ini, Pengerjaan Fisik 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wakil Bontang di DBL Kaltim Series

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In