JAKSA Penuntut Umum telah menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Meliputi Basir, Rendy Iriawan, dan Noorhayati.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya.
Ketiga terdakwa ini dituntut dengan durasi hukuman berbeda. Terdakwa Basir, mantan Camat Bontang Selatan ini dituntut lebih berat yakni 8,5 tahun penjara. Semantara terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati dituntut 7,5 tahun penjara. Ketiganya juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta.
“Dengan ketetuan jika pascasatu bulan putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama satu tahun,” sebut Kepala Seksi Intelejen Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo.
Tidak dijelaskan faktor perbedaan durasi tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Sementara bukti yang dipakai dalam perkara ini dipergunakan untuk proses persidangan terdakwa Marmin.
Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi.
Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000. (*)
















