SANGATTA, Pranala.co — Sengketa tapal batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan sela atas sengketa konstitusional yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Dalam sidang pembacaan putusan sela pada Rabu (14/5/2025), MK memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kembali memediasi dua daerah bertetangga itu. MK menilai proses mediasi sebelumnya belum optimal, sehingga membuka peluang penyelesaian damai di luar jalur hukum.
Putusan ini sekaligus menjadi mandat bagi Gubernur Kaltim untuk memimpin proses mediasi dan memastikan semua pihak duduk bersama. Pemerintah pusat melalui Kemendagri juga diminta aktif memfasilitasi dan mengawal hasilnya.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan optimisme bahwa Kampung Sidrap, yang secara historis lebih dekat dengan Bontang, bisa kembali ke dalam wilayah administratif kota berjuluk Kota Taman itu.
Di sisi lain, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, enggan berkomentar banyak atas putusan sela MK. Namun ia tegas menyatakan bahwa secara regulasi, Kampung Sidrap masih berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Kutai Timur lebih optimistis lagi. Karena harus ada persetujuan DPRD dan Gubernur Kaltim,” ujarnya saat ditemui di Sangatta, Jumat (16/5/2025).
Ardiansyah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti status Kampung Sidrap dengan menetapkannya sebagai desa persiapan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur setelah adanya surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang kemudian ditindaklanjuti DPRD.
Meski bersengketa, Ardiansyah menegaskan kesiapan Pemkab Kutim jika harus kembali duduk di meja mediasi. Ia memastikan pihaknya akan hadir dan mempertahankan apa yang menurutnya sah secara hukum dan konstitusional.
“Kami siap hadir jika dipanggil kembali, dan kami akan mempertahankan kewenangan atas Kampung Sidrap,” tegasnya. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar