• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Ajukan Memori Banding dan Laporkan Dugaan Manipulasi

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Desember 2025 | 16:03
Reading Time: 3 mins read
0
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara, Eks Direktur Persiba Balikpapan Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup

Tim kuasa hukum Catur Adi Prianto, Agus Amri (tengah), menyampaikan keterangan terkait proses banding dan dugaan kejanggalan persidangan yang menimpa kliennya. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Proses hukum yang menjerat eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam perkara narkotika yang berujung vonis penjara seumur hidup.

Atas dasar itu, upaya hukum banding resmi diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Kuasa Hukum Catur, Agus Amri, menyebut saat ini kliennya masih menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PILIHAN REDAKSI

Polisi Tangkap Dua Pria di Balikpapan Barat, 4 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Pria di Balikpapan Barat, 4 Paket Sabu Disita

30 April 2026 | 17:20
3 Kg Sabu Dimusnahkan di Samarinda, Jejak 13 Tersangka Terungkap

3 Kg Sabu Dimusnahkan di Samarinda, Jejak 13 Tersangka Terungkap

30 April 2026 | 17:12

Sementara perkara tindak pidana asal, yakni narkotika, telah lebih dulu diputus. “Untuk perkara narkotika sudah diputus dan kami menyatakan banding. Di sisi lain, perkara dugaan TPPU masih berjalan,” ujar Agus, Senin (22/12/2025).

Agus menegaskan, banding diajukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, terdapat persoalan serius dalam proses peradilan yang telah dilalui kliennya.

Ia menilai majelis hakim mendasarkan putusan pada fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan. Sebaliknya, fakta yang muncul secara terang justru diabaikan.

“Putusan itu disandarkan pada fakta yang tidak pernah ada. Fakta persidangan justru disampingkan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara secara lebih objektif, menyeluruh, dan proporsional.

Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga menempuh langkah hukum lain. Sejumlah pihak dilaporkan atas dugaan manipulasi proses peradilan.

Salah satunya adalah saksi mahkota, Eko Setiawan. Ia dilaporkan secara pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu di persidangan.

“Bagaimana mungkin menyatakan keterlibatan klien kami tanpa satu pun alat bukti. Klien kami telah membantah seluruh keterangan itu secara tegas,” kata Agus.

Ia menyebut, dalam berita acara sidang tertulis seolah-olah Catur membenarkan keterangan saksi. Padahal, menurut Agus, kliennya justru membantah secara konsisten.

“Satu-satunya petunjuk yang digunakan hanyalah pernyataan saksi yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Untuk memastikan tidak ada fakta yang dihilangkan atau dimanipulasi, tim kuasa hukum melakukan audit digital forensik. Audit dilakukan melalui laboratorium forensik Universitas Islam Indonesia (UII).

Hasilnya, seluruh rekaman audio persidangan dinyatakan utuh dan valid. Rekaman disertai transkrip lengkap, penanda waktu, serta identitas pembicara.

“Semua diperiksa oleh ahli tersertifikasi. Secara hukum, itu alat bukti yang sah,” jelas Agus.

Berdasarkan temuan tersebut, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah pihak. Mulai dari saksi, jaksa, panitera, hingga hakim.

Jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sementara hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan diajukan karena posisi klien dinilai rentan.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan netral. Tanpa intimidasi, intervensi, manipulasi, atau rekayasa,” kata Agus.

Agus juga menyoroti tidak adanya alat bukti aliran dana. Padahal, kliennya dituduh menguasai dana hingga Rp5,8 miliar.

Menurutnya, jaksa tidak pernah menunjukkan mutasi rekening atau bukti transaksi yang mengaitkan dana tersebut dengan Catur.

“Kalau memang ada kejahatan narkotika, pasti ada aliran uang. Tapi sampai sekarang, tidak pernah ditunjukkan satu lembar pun mutasi rekening atas nama klien kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh saksi justru menyebut pembayaran dilakukan kepada pihak lain. Tidak satu pun saksi menyatakan menyerahkan uang kepada Catur.

“Bahkan yang terjadi, klien kami meminjam uang dan mengembalikannya. Secara logika, ini bertentangan dengan tuduhan bahwa Catur adalah pengendali utama,” ucapnya.

Agus menegaskan, perkara dengan ancaman pidana sangat berat—bahkan maksimal hukuman mati—harus ditangani secara profesional. Proses hukum, kata dia, wajib patuh prosedur dan dijalankan dengan integritas.

“Atas putusan penjara seumur hidup itu, kami resmi mengajukan banding. Kami berharap ke depan penegakan hukum berjalan lebih adil dan fair,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: NarkobaPersiba Balikpapan
Previous Post

Stok Pangan di Bontang Aman Meski Harga Telur Naik

Next Post

Capaian Pemkot Balikpapan 2025: WiFi Gratis, Layanan Publik, hingga Penanganan Banjir

BACA JUGA

May Day Bontang 2026: Perbaikan Upah dan Serapan Tenaga Kerja Lokal Disorot

May Day Bontang 2026: Perbaikan Upah dan Serapan Tenaga Kerja Lokal Disorot

1 Mei 2026 | 13:45
May Day 2026 Kaltim Tanpa Demo, Pemprov Pilih Dialog Terbuka

May Day 2026 Kaltim Tanpa Demo, Pemprov Pilih Dialog Terbuka

1 Mei 2026 | 13:32
Gubernur Kaltim Pastikan Bankeu Daerah Tetap Ada di 2027 2.086 Usulan DPRD Kaltim Menggunung, Terancam Tersaring Aturan Prioritas

Gubernur Kaltim Pastikan Bankeu Daerah Tetap Ada di 2027

1 Mei 2026 | 09:45
Dari Kasus Viral, Kaltim Benahi Pengawasan dan Standar Daycare

Dari Kasus Viral, Kaltim Benahi Pengawasan dan Standar Daycare

1 Mei 2026 | 09:36
Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

Terkendala Status Lahan, Ketua DPRD Bontang Dukung Lapangan Mini Soccer Kanaan

30 April 2026 | 23:02
BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

BBM Subsidi Diborong Diam-Diam, 25 Orang Ditangkap di Kaltim

30 April 2026 | 22:32
Next Post
Capaian Pemkot Balikpapan 2025: WiFi Gratis, Layanan Publik, hingga Penanganan Banjir

Capaian Pemkot Balikpapan 2025: WiFi Gratis, Layanan Publik, hingga Penanganan Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

23 April 2026 | 19:50

Terbaru

Turnamen Mini Soccer OPD Bontang Resmi Ditutup, Setwan FC Juara

Turnamen Mini Soccer OPD Bontang Resmi Ditutup, Setwan FC Juara

1 Mei 2026 | 14:20
Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

1 Mei 2026 | 14:10
Tanah Kosong Rawan Diserobot, Ini Cara Cegah Sengketa

Tanah Kosong Rawan Diserobot, Ini Cara Cegah Sengketa

1 Mei 2026 | 13:53
May Day Bontang 2026: Perbaikan Upah dan Serapan Tenaga Kerja Lokal Disorot

May Day Bontang 2026: Perbaikan Upah dan Serapan Tenaga Kerja Lokal Disorot

1 Mei 2026 | 13:45
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved