Pranala.co, BALIKPAPAN — Proses hukum yang menjerat eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam perkara narkotika yang berujung vonis penjara seumur hidup.
Atas dasar itu, upaya hukum banding resmi diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Kuasa Hukum Catur, Agus Amri, menyebut saat ini kliennya masih menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara perkara tindak pidana asal, yakni narkotika, telah lebih dulu diputus. “Untuk perkara narkotika sudah diputus dan kami menyatakan banding. Di sisi lain, perkara dugaan TPPU masih berjalan,” ujar Agus, Senin (22/12/2025).
Agus menegaskan, banding diajukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, terdapat persoalan serius dalam proses peradilan yang telah dilalui kliennya.
Ia menilai majelis hakim mendasarkan putusan pada fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan. Sebaliknya, fakta yang muncul secara terang justru diabaikan.
“Putusan itu disandarkan pada fakta yang tidak pernah ada. Fakta persidangan justru disampingkan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara secara lebih objektif, menyeluruh, dan proporsional.
Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga menempuh langkah hukum lain. Sejumlah pihak dilaporkan atas dugaan manipulasi proses peradilan.
Salah satunya adalah saksi mahkota, Eko Setiawan. Ia dilaporkan secara pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu di persidangan.
“Bagaimana mungkin menyatakan keterlibatan klien kami tanpa satu pun alat bukti. Klien kami telah membantah seluruh keterangan itu secara tegas,” kata Agus.
Ia menyebut, dalam berita acara sidang tertulis seolah-olah Catur membenarkan keterangan saksi. Padahal, menurut Agus, kliennya justru membantah secara konsisten.
“Satu-satunya petunjuk yang digunakan hanyalah pernyataan saksi yang berdiri sendiri,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada fakta yang dihilangkan atau dimanipulasi, tim kuasa hukum melakukan audit digital forensik. Audit dilakukan melalui laboratorium forensik Universitas Islam Indonesia (UII).
Hasilnya, seluruh rekaman audio persidangan dinyatakan utuh dan valid. Rekaman disertai transkrip lengkap, penanda waktu, serta identitas pembicara.
“Semua diperiksa oleh ahli tersertifikasi. Secara hukum, itu alat bukti yang sah,” jelas Agus.
Berdasarkan temuan tersebut, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah pihak. Mulai dari saksi, jaksa, panitera, hingga hakim.
Jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sementara hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan diajukan karena posisi klien dinilai rentan.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan netral. Tanpa intimidasi, intervensi, manipulasi, atau rekayasa,” kata Agus.
Agus juga menyoroti tidak adanya alat bukti aliran dana. Padahal, kliennya dituduh menguasai dana hingga Rp5,8 miliar.
Menurutnya, jaksa tidak pernah menunjukkan mutasi rekening atau bukti transaksi yang mengaitkan dana tersebut dengan Catur.
“Kalau memang ada kejahatan narkotika, pasti ada aliran uang. Tapi sampai sekarang, tidak pernah ditunjukkan satu lembar pun mutasi rekening atas nama klien kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh saksi justru menyebut pembayaran dilakukan kepada pihak lain. Tidak satu pun saksi menyatakan menyerahkan uang kepada Catur.
“Bahkan yang terjadi, klien kami meminjam uang dan mengembalikannya. Secara logika, ini bertentangan dengan tuduhan bahwa Catur adalah pengendali utama,” ucapnya.
Agus menegaskan, perkara dengan ancaman pidana sangat berat—bahkan maksimal hukuman mati—harus ditangani secara profesional. Proses hukum, kata dia, wajib patuh prosedur dan dijalankan dengan integritas.
“Atas putusan penjara seumur hidup itu, kami resmi mengajukan banding. Kami berharap ke depan penegakan hukum berjalan lebih adil dan fair,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















