TANAH kosong yang dibiarkan tanpa pengawasan kerap menjadi pintu masuk konflik. Risiko penyerobotan meningkat ketika batas lahan tidak jelas dan kepemilikan belum memiliki kekuatan hukum. Kondisi ini, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, masih sering ditemukan di berbagai daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan banyak sengketa tanah berawal dari hal mendasar: batas yang tidak tegas. Ketika patok tidak ada atau tidak disepakati, ruang konflik terbuka lebar, bahkan antarwarga yang bertetangga.
“Yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi seharusnya menjadi langkah awal setiap pemilik lahan. Tidak hanya itu, penentuan batas juga perlu melibatkan pemilik tanah di sekitarnya agar ada kesepakatan bersama sejak awal.
Masalahnya, banyak lahan dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Dalam kondisi seperti ini, tanah menjadi rentan diklaim atau dimanfaatkan pihak lain. “Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran,” kata Shamy.
Selain batas fisik, aspek legal menjadi penentu utama. Sertipikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN merupakan bukti hukum sah yang dapat melindungi pemilik saat terjadi sengketa. Tanpa dokumen ini, posisi pemilik kerap lemah ketika berhadapan dengan klaim pihak lain.
Fenomena sengketa tanah sendiri bukan hal baru. Ketidakjelasan batas, minimnya pengawasan, hingga lemahnya administrasi sering menjadi kombinasi yang memicu konflik berkepanjangan. Dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa membutuhkan waktu lama dan biaya tidak sedikit.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan atau aparat desa jika menemukan indikasi penyerobotan. Penanganan dini dinilai dapat mencegah konflik meluas dan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan lahan. [RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















