KANTOR Badan Pertanahan Kota Bontang melantik Fenni Pratama Bassi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam upaya memperkuat layanan pertanahan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar pada Selasa, 10 April 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Bontang, Hamim Muddayana, mengatakan penambahan PPAT menjadi bagian dari penguatan sistem administrasi pertanahan yang berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya dalam transaksi hak atas tanah.
“PPAT memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum, karena setiap transaksi seperti jual beli, hibah, hingga waris harus dituangkan dalam akta otentik,” ujar Hamim.
Menurut dia, kehadiran PPAT yang kompeten dapat meminimalkan potensi sengketa tanah yang kerap terjadi akibat lemahnya administrasi atau ketidakjelasan dokumen kepemilikan.
Ia juga menilai, penambahan PPAT akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Proses yang sebelumnya dianggap rumit diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Dengan layanan yang lebih profesional dan akuntabel, masyarakat bisa mendapatkan kepastian atas hak tanah mereka,” katanya.
Hamim menekankan pentingnya integritas dan ketelitian dalam menjalankan tugas sebagai PPAT. Setiap dokumen yang diterbitkan, menurutnya, menyangkut hak kepemilikan yang harus dijaga keabsahannya.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pertanahan di daerah, sekaligus memastikan setiap transaksi tanah tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Dengan bertambahnya PPAT di Bontang, Kantor Pertanahan berharap kualitas layanan semakin meningkat dan perlindungan hukum bagi masyarakat dapat terjamin. [ADS/FR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















