Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai mematangkan langkah besar dalam pengelolaan sampah. Pola lama “angkut buang” perlahan ditinggalkan. Targetnya: pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Salah satu langkah krusialnya adalah pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, secara terbuka menyatakan kecenderungannya memilih lokasi TPA di Kilometer 5.
Pilihan itu mengemuka dalam rapat koordinasi pemindahan TPA yang digelar di Aula Bappeda Bukit Pelangi, Senin (15/12/2025). Rapat tersebut dihadiri lintas perangkat daerah serta manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kalau saya, lebih cocok di Kilometer 5. Lokasinya jauh dari permukiman,” ujar Mahyunadi lugas.
Menurutnya, kajian akademis yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) memang penting dari sisi teknis. Namun, pemerintah daerah juga memiliki pertimbangan strategis yang lebih luas.
“Kajian UGM itu teknis. Tapi kajian strategis pemerintah, kami ingin satu kerja dapat dua,” ucapnya.
Yang dimaksud “satu kerja dapat dua” adalah sinergi antara penanganan sampah dan pembangunan infrastruktur. Mahyunadi berharap, penetapan TPA di Kilometer 5 dapat sekaligus membuka peluang pembangunan jalan tembus dari kawasan KPC.
“Kalau bisa, TPA sekalian mendukung konektivitas wilayah,” katanya.
Mahyunadi juga menegaskan penolakannya terhadap opsi lokasi lain, seperti Rantau Pulung. Alasannya, lokasi tersebut berdekatan dengan area tambang dan masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berisiko secara lingkungan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, mengingatkan agar seluruh keputusan tetap berpijak pada kajian dan regulasi.
“Kita harus memastikan langkah yang diambil tepat dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi Dohi, menegaskan bahwa perubahan paradigma pengelolaan sampah tidak bisa ditunda. Penentuan lokasi TPA baru harus berdasarkan studi kelayakan yang matang.
“TPA yang dibangun harus layak hingga 10 tahun ke depan,” katanya.
DLH Kutim bersama UGM telah melakukan penelitian hampir dua bulan. Untuk lokasi Kilometer 5, kajian menyoroti aspek teknis penting, seperti mitigasi risiko banjir, pembagian zona pembangunan, serta pencegahan pencemaran air tanah.
“Kita harus tahu, layak atau tidak layak ke depan. Itu syarat mutlak,” tegas Dewi.
Dari sisi pertanahan, Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menyebut pengadaan lahan TPA memungkinkan dilakukan melalui mekanisme tukar menukar aset. Skema ini dinilai lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan lahan yang luas bagi TPA modern.
“Kesepakatan awal dengan KPC bisa dipercepat, tanpa harus menunggu revisi RTR yang prosesnya panjang,” jelas Simon.
Dukungan juga datang dari PT Kaltim Prima Coal. Act GM ESD KPC, Nanang Supriyadi, menyatakan kesiapan perusahaan mendukung rencana Pemkab Kutim.
“Kami menunggu titik lokasi yang diputuskan. Kalau sudah mengerucut, kami langsung masuk ke desain dan perhitungan biaya,” ujarnya.
Menurut Nanang, besaran biaya pembangunan TPA sangat bergantung pada desain dan kontur lahan. Karena itu, survei lapangan akan menjadi tahap penting sebelum perencanaan final.
“Dari situ baru bisa dihitung kebutuhan lahan dan pembiayaannya,” katanya singkat.
Usai rapat tersebut, Pemkab Kutim dan KPC sepakat bergerak cepat. Langkah lanjutan akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar percepatan pemindahan TPA.
Pemkab berharap, TPA baru nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan wilayah yang lebih tertata, sehat, dan berkelanjutan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















