Pranala.co, SANGATTA — Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kutai Timur (Kutim) mulai ditata. Langkah awal dilakukan di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Penataan ini dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Tahap pertama digelar Kamis (11/12/2025). Lokasinya di Aula Kantor Satpol PP Kutim, Bukit Pelangi. Sejumlah perangkat daerah hadir. Para pemilik dan pengelola THM juga diundang.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan penataan ini bukan untuk mematikan usaha. Apalagi menutup tempat hiburan secara sepihak.
“Ini perintah langsung Bupati. Tujuannya menata, bukan mempersulit,” kata Fata.
Ia menekankan, pemerintah ingin memastikan seluruh usaha hiburan berjalan sesuai aturan. Izin harus lengkap. Jam operasional harus dipatuhi. Ketertiban umum wajib dijaga.
“Yang ingin kami ciptakan adalah iklim usaha yang sehat, tertib, dan berizin,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Satpol PP memaparkan dasar hukum penataan THM. Dijelaskan pula ruang lingkup pengaturan dan fokus pengawasan ke depan.
Beberapa poin utama menjadi perhatian. Mulai dari kepemilikan izin operasional. Kepatuhan terhadap jam buka. Hingga larangan praktik asusila, prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Aspek kebisingan juga tak luput. Terutama suara yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Fata menjelaskan, penataan dilakukan bertahap. Diawali pembinaan. Dilanjutkan klarifikasi. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi kalau pelanggaran terus terjadi, kami akan bertindak tegas sesuai Perda,” tegasnya.
Penataan ini melibatkan lintas sektor. Hadir perwakilan DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, hingga aparatur kecamatan.
Keterlibatan banyak pihak menunjukkan penataan THM bukan kerja satu instansi. Ini kebijakan terpadu Pemerintah Kabupaten Kutim.
Para pemilik dan pengelola THM juga diberi ruang berdialog. Mereka menyampaikan kondisi usaha dan status perizinan masing-masing. Forum berlangsung terbuka dan kondusif.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh pengelola menandatangani Surat Pernyataan Penataan Operasional THM. Isinya kesanggupan mematuhi aturan, menyesuaikan izin dan jam operasional, serta siap diawasi.
Mereka juga menyatakan bersedia menerima sanksi jika melanggar ketentuan hukum.
Satpol PP memastikan penataan tidak berhenti di ruangan. Tahap berikutnya adalah pengawasan lapangan dan verifikasi perizinan.
Langkah ini diharapkan menciptakan wilayah yang lebih tertib. Lebih aman. Lebih kondusif. Sekaligus menjaga citra Kutai Timur sebagai daerah yang taat hukum dan ramah investasi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















