pranala.co – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Izin kerja TKA ini telah habis masa berlakunya selama di Indonesia sehingga harus diperpanjang.
“Kami bersama Timpora PPU telah menghentikan kegiatan kerja satu orang TKA asal Tiongkok karena izin kegiatan kerjanya bermasalah atau telah habis masa berlaku. Sehingga kami minta TKA itu tidak melakukan aktivitas kerja selama berada di PPU,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi, Selasa (24/8).
Suhardi menjelaskan, warga asing tersebut tercatat sebagai pekerja di perusahaan China Petroleum Pipeline (CPP) asal Tiongkok. Saat ini melakukan kegiatan proyek engineering procurement construction (EPC) Lawe-Lawe facilities refinery development master plan (RDMP) Pertamina RU V Balikpapan di PPU.
“Mereka merupakan TKA asal Tiongkok bekerja di proyek milik PT Pertamina yang beroperasi di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU,” tukasnya.
Dibeberkannya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan CCP tersebut, pihaknya bersama Timpora PPU melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang TKA. Pemeriksaan dilakukan terhadap paspor dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
“Dari 30 TKA yang bekerja di CCP tersebut, kami temukan satu TKA yang bermasalah NPTKA (notifikasi penggunaan tenaga kerja asing) miliknya, karena telah habis masa berlakunya dan wajib diperpanjang kembali sebelum ia kembali bekerja,” tuturnya.
Sekadar diketahui, tambah Suhardi, persoalan NPTKA tersebut juga telah disampaikan kepada perusahaan tempatnya bekerja agar mereka segera memproses perpanjangan milik TKA tadi.
“TKA dan CCP perusahaan tempatnya bekerja menyatakan bersedia untuk memproses perpanjangan NPTKA tadi. Kami minta agar TKA tidak bekerja lebih dahulu sebelum berkasnya selesaikan,” sebutnya.
Selain itu, tambah Suhardi, pihaknya juga menemukan satu TKA yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dengan kasus berbeda. Di mana perusahaan tempat WNA itu bekerja tidak melaporkan keberadaannya kepada Disnakertrans PPU.
“Perusahaan itu kami minta untuk taat aturan dan beretika agar melaporkan seluruh TKA tanpa terkecuali kepada kami, agar pemerintah dapat mengetahui selama TKA itu berada di PPU selama ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, katanya, selain melakukan sidak dan meninjau keberadaan TKA dan hal surat menyurat ke administrasi. Pihaknya juga meminta agar perusahaan taat terhadap penerapan protokol kesehatan saat pandemik COVID-19 kepada seluruh pekerjanya baik lokal maupun WNA.
Dia pun meminta agar perusahaan mewajibkan seluruh tenaga kerjanya untuk melaksanakan rapid antigen atau PCR swab dengan hasil negatif ketika masuk PPU termasuk mengimbau agar perusahaan melakukan vaksinasi kepada pekerjanya.
Tak hanya itu. Lalu menyediakan satu tempat khusus untuk karantina bagi tenaga kerjanya, minimal selama dua minggu dan melaporkan diri ke Satgas Penanganan COVID-19 terdekat agar keberadaannya dapat terpantau oleh Satgas.
Dalam pemantauan para TKA maupun tenaga kerja asal PPU dan luar kabupaten, tambahnya, Disnakertrans selalu mengoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 jika di lapangan ada perusahaan yang tak taat protokol kesehatan.
“Kami berharap, meskipun para pekerjaan berasal dari luar PPU, namun mereka harus dalam keadaan sehat tidak terpapar COVID-19 ketika bekerja di sini. Tentu perusahaan harus lebih memperketat protokol kesehatan kepada seluruh warga kerjanya,” pungkasnya. (*)














Comments 1