PRANALA.co, BALIKPAPAN — Jalan gelap seorang residivis narkoba berinisial RH (35) kembali terhenti. Polisi berhasil membekuknya saat hendak bertransaksi sabu di sebuah rumah di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata J.S. Manggala, mengungkapkan operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Aktivitas mencurigakan di lokasi itu ternyata benar mengarah pada peredaran narkoba.
“Pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA, kami berhasil mengamankan tersangka setelah penyelidikan intensif,” jelas Yoshimata, Minggu (21/9).
Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan total berat hampir 5 gram, serta uang tunai Rp3,4 juta hasil penjualan. Selain itu, disita pula sendok takar, timbangan digital, plastik klip bening, dan sebuah ponsel iPhone 11.
Hasil interogasi mengungkap sabu tersebut didapat RH dari seorang pria berinisial F dengan sistem pembayaran tunai senilai Rp5,5 juta.
Kini, RH kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkotika. Ini demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman kehancuran,” tegasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








