• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Baru Lebih Pro Rakyat?

Suriadi Said by Suriadi Said
5 April 2022 | 07:52
Reading Time: 2 mins read
2
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pemerintah berencana untuk mengubah golongan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Proses uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit terpilih paling siap mulai tahun ini.

Dengan kebijakan ini, artinya kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan. Sehingga penerapan kelas BPJS ke depan tunggal atau disebut kelas standar.

PILIHAN REDAKSI

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

8 Mei 2026 | 07:59
BPJS Nonaktif? Tenang, Warga Bontang Tetap Bisa Berobat! Pastikan Pelayanan Lancar, Wali Kota Bontang Tinjau Langsung RSUD Taman Husada

BPJS Nonaktif? Tenang, Warga Bontang Tetap Bisa Berobat!

20 April 2026 | 14:46

Begitu juga dengan iurannya akan ditetapkan tunggal. Meski demikian tarif iurannya belum disampaikan pemerintah secara rinci.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.

“Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Sementara itu, Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, untuk tarif masih dalam perhitungan. Secara rinci akan dijelaskan saat kebijakan kelas standar disepakati bersama dengan DPR RI.

“Kita masih dalam proses untuk tarif. Ini harus selesaikan dan sepakati dulu yang 12 kriteria (kelas standar). Kalau sudah disepakati baru hitung bagaimana tarif dan dampak pembiayaan lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

Disisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar pemerintah dan otoritas dalam menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar harus mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri.

Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan kelas standar secara harfiah memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), oleh karena itu pemerintah kata Tulus sebaiknya harus mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terutama yang Kelas III.

Artinya tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

“Tarif ini, memang dengan kelas standar ini kan harapannya akan menjadikan tarif yang lebih rasional kepada masyarakat. Tapi, implikasinya ke kelompok menengah ada kenaikan,” ujar Tulus kepada CNBC Indonesia.

“Artinya pemerintah untuk menetapkan sistem tarifnya harus ada kajian komprehensif yang memperhatikan semua kepentingan, semua stakeholder. Khususnya di kelas menengah ke bawah, terutama yang Kelas III,” kata Tulus melanjutkan.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.

Adapun bila mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan. Besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Pun jika dilihat dari jumlah kepesertaannya, berdasarkan data DJSN, Kelas III memiliki jumlah peserta yang tidak bisa dibilang sedikit, yakni sebanyak 23 juta orang atau tepatnya 23.126.007 peserta per Juni 2021.

“Kalau dengan kelas standar artinya nanti Kelas III kan terjadi kenaikan itu yang harus ada perhitungan kemampuan finansial, daya beli, dan lain sebagainya,” ujar Tulus.

 

(rci/dhf/id)

Tags: BPJS kesehatanTarif Baru
Previous Post

Perampokan di Samarinda Terekam CCTV, Puluhan Gram Perhiasan Ludes

Next Post

Titik Nol IKN Nusantara jadi Destinasi Wisata

BACA JUGA

Sempat Bakar Rok Sendiri, ODGJ di Bontang Mengamuk lalu Naik ke Atap Rumah Bawa Korek Api

Sempat Bakar Rok Sendiri, ODGJ di Bontang Mengamuk lalu Naik ke Atap Rumah Bawa Korek Api

25 Mei 2026 | 22:44
Digerebek di Ruang Karaoke, Pasutri di Bontang Simpan 8 Paket Sabu

Digerebek di Ruang Karaoke, Pasutri di Bontang Simpan 8 Paket Sabu

25 Mei 2026 | 21:40
BPK Minta Rp 1,05 Miliar Dana Gratispol Kaltim Dikembalikan ke Kas Daerah Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun Beasiswa Gratispol Sempat Dibatalkan, Pemprov Kaltim dan ITK Pastikan Mahasiswa MMT Tetap Bisa Kuliah Program Gratispol Pendidikan di Kaltim Tersendat, Mahasiswa Resah Menunggu Kepastian Gratispol Kaltim Tak Tanggung Semua UKT, Ini Batas Maksimal Bantuan

BPK Minta Rp1,05 Miliar Dana Gratispol Kaltim Dikembalikan ke Kas Daerah

25 Mei 2026 | 21:32
Residivis Narkoba Diciduk di Gang PLN Bontang, Sabu Disembunyikan Dekat Lokasi Gawai Hilang di Warung, Pelaku Pakai Beli Pulsa dan Transfer Pria Paruh Baya di Loa Kulu Terancam Habiskan Hidup di Penjara Gegara Sabu Mengaku Polisi, Dua Pemuda di Samarinda Rampas Barang Pengendara Motor Isap Payudara Bocah, Pria Cabul di Kaltim Terancam 15 Tahun Penjara

Residivis Narkoba Diciduk di Gang PLN Bontang, Sabu Disembunyikan Dekat Lokasi

25 Mei 2026 | 21:31
Sahib Desak Razia Bom Ikan di Bontang, Polairud Diminta Diperkuat

Sahib Desak Razia Bom Ikan di Bontang, Polairud Diminta Diperkuat

25 Mei 2026 | 21:22
Stok Hewan Kurban di Bontang Aman, Mayoritas dari Jawa Timur

Stok Hewan Kurban di Bontang Aman, Mayoritas dari Jawa Timur

25 Mei 2026 | 21:13
Next Post

Titik Nol IKN Nusantara jadi Destinasi Wisata

Comments 2

  1. Ping-balik: Alokasikan Rp 200 Miliar Tiap Tahun untuk Beasiswa Tuntas Kaltim - pranala.co
  2. Ping-balik: Soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus SIM-STNK, Polres Bontang Masih Tunggu Arahan - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

22 Mei 2026 | 21:35
Perda soal Kuota Tenaga Kerja Lokal 80:20 di Kutim Mandul? VIDEO: Pekerja Lokal Dirumahkan, Massa Datangi Pama hingga Kantor Bupati Kutim BREAKING NEWS: Diduga PHK Pekerja Lokal Kutim, PT Pama Didemo Besar-besaran di Sangatta

BREAKING NEWS: Diduga PHK Pekerja Lokal Kutim, PT Pama Didemo Besar-besaran di Sangatta

20 Mei 2026 | 10:16
Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

18 Mei 2026 | 09:01
Pelajar Terlindas di Tanjakan RSUD Bontang, Wajah Bersimbah Darah

Pelajar Terlindas di Tanjakan RSUD Bontang, Wajah Bersimbah Darah

23 Mei 2026 | 16:51
Modusnya Mengasuh, ‎Mbah di Sangkulirang Kutim Rudapaksa Bocah 7 Tahun

Modusnya Mengasuh, ‎Mbah di Sangkulirang Kutim Rudapaksa Bocah 7 Tahun

22 Mei 2026 | 09:48

Terbaru

Sempat Bakar Rok Sendiri, ODGJ di Bontang Mengamuk lalu Naik ke Atap Rumah Bawa Korek Api

Sempat Bakar Rok Sendiri, ODGJ di Bontang Mengamuk lalu Naik ke Atap Rumah Bawa Korek Api

25 Mei 2026 | 22:44
Ekonomi Sulit, Daya Beli Sapi Kurban di Bontang Tetap Laris

Ekonomi Sulit, Daya Beli Sapi Kurban di Bontang Tetap Laris

25 Mei 2026 | 22:31
Digerebek di Ruang Karaoke, Pasutri di Bontang Simpan 8 Paket Sabu

Digerebek di Ruang Karaoke, Pasutri di Bontang Simpan 8 Paket Sabu

25 Mei 2026 | 21:40
BPK Minta Rp 1,05 Miliar Dana Gratispol Kaltim Dikembalikan ke Kas Daerah Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun Beasiswa Gratispol Sempat Dibatalkan, Pemprov Kaltim dan ITK Pastikan Mahasiswa MMT Tetap Bisa Kuliah Program Gratispol Pendidikan di Kaltim Tersendat, Mahasiswa Resah Menunggu Kepastian Gratispol Kaltim Tak Tanggung Semua UKT, Ini Batas Maksimal Bantuan

BPK Minta Rp1,05 Miliar Dana Gratispol Kaltim Dikembalikan ke Kas Daerah

25 Mei 2026 | 21:32
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701