pranala.co – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya mengaku hingga kini belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan mengurus sejumlah dokumen di kantor kepolisian.
Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Meski begitu, pihaknya siap menyesuaikan apabila rencana tersebut nantinya sudah mendapat instruksi dari jajaran di atasnya.
“Kami masih menunggu arahan. Jika memang dinstruksikan, kami akan menyesuaikan (memasukkan BPJS sebagai persyaratan),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Sebagai informasi, rencana memasukkan BPJS kesehatan sebagai persyaratan mengurus sejumlah dokumen pelayanan publik sudah digaungkan Presiden RI, Joko Widodo.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (*)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Discussion about this post