KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Bontang telah menahan satu tersangka kasus dugaan mafia tanah yakni M.
Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif menerangkan penahanan jaksa itu terhitung pada 13 Februari lalu. Bahkan statusnya sudah masuk tahap dua sejak awal Juni.
“Tersangka ditahan di Lapas Bontang,” terangnya.
Ditargetkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda akan dilakukan pekan depan. Sebab jaksa telah menelusuri aset milik tersangka.
“Asetnya sudah nol rupiah. Kalau ekpose ke Kejati Kaltim kelar segera dilimpahkan, kalau belum secepatnya,” sebutnya.
Durasi penahanan M berstatus tahanan jaksa ialah 20 hari. Kurun tersebut masih bisa dilakukan perpanjangan. Sesuai ketentuan yang berlaku. Jika diitung maka durasi penahanan akan segera berakhir pada 28 Juni mendatang.
Berbeda penahanan urung dilakukan untuk tersangka SHA. Pasalnya jaksa masih melakukan penelusuran terkait aset yang dimiliki tersangka tersebut. Sebab sudah ada penemuan beberapa bidang tanah dan bangunan hasil dugaan aksi yang dilakukan tersangka.
“Sehingga besar kemungkinan untuk pelimpahan tidak serentak. Karena jika ditemukan dan dilakukan penyitaan barang bukti butuh beberapa hari,” urai dia.
Luas lahan bandara perintis yang diberikan itu 550 meter per segi dan 500 meter per segi. Menurutnya pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini.
Pembayaran per meter persegi kepada pemilik lahan yakni 30 ribu. Padahal Pemkot mematok per meter per seginya yakni Rp 85 ribu.
Diketahui, perkara ini merupakan lanjutan terhadap terdakwa Dimas Saputro. Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi.
Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (*)
Discussion about this post