Pranala.co, BALIKPAPAN – Tak semua perkara harus berakhir di meja hijau. Kejaksaan Negeri alias Kejari Balikpapan membuktikannya. Hingga Oktober 2025, tujuh kasus di kota minyak itu berhasil diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ).
Angka itu hampir menyentuh target tahunan Kejari yang menargetkan delapan kasus RJ sepanjang 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan penyelesaian perkara lewat RJ tersebar di beberapa kecamatan.
“Salah satu yang sudah kami selesaikan adalah kasus KDRT di daerah Manggar. Kasus itu selesai sampai tahap pencabutan perkara,” ungkap Handaya, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, hingga Oktober ini sudah ada 7 kasus RJ dan 7 kasus pencabutan laporan yang difasilitasi Kejari Balikpapan. Sebagian besar korban memilih berdamai dan mencabut aduan setelah difasilitasi oleh jaksa.
Menurut Handaya, proses RJ dimulai sejak tahap pra-penuntutan. Jaksa berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan penyidikan dan mempelajari berkas perkara.
Dari situ, jaksa menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk diajukan ke RJ. “Biasanya kasus ringan seperti pencurian kecil, perkelahian, atau penipuan dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta bisa diajukan RJ,” jelasnya.
Proses RJ tak hanya sekadar tanda tangan damai. Jaksa menghadirkan berbagai pihak dalam forum mediasi: tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga ketua RT.
Forum ini menilai perilaku pelaku di lingkungan tempat tinggalnya dan memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
“Hasilnya kami rangkum dan kirim ke Kejaksaan Tinggi. Kalau disetujui, diteruskan ke Kejaksaan Agung. Penentu akhir tetap di Kejagung, kami hanya memfasilitasi,” terang Handaya.
Meski begitu, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat jalur damai. Syarat utama RJ, kata Handaya, adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Biasanya kasus kekerasan tidak bisa diajukan RJ. Tapi kalau pelaku aktif di masyarakat, rajin ibadah, dan punya itikad baik, bisa kami pertimbangkan,” ujarnya.
Jaksa juga menilai RJ bukan untuk membebaskan pelaku, tetapi memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Tak semua proses berjalan mulus. Ada korban yang awalnya menolak berdamai. Namun, setelah dijelaskan bahwa RJ bertujuan untuk memulihkan, bukan memaafkan secara buta, sebagian akhirnya bersedia.
“Contohnya ada perusahaan yang dirugikan sekitar Rp1,5 juta. Setelah dijelaskan, mereka sepakat berdamai,” kata Handaya.
Ia menegaskan, kesempatan RJ hanya sekali seumur hidup. Jika pelaku yang sudah pernah menerima RJ mengulangi perbuatannya, maka akan langsung diproses secara hukum.
“Kalau mengulang, tidak ada lagi RJ. Langsung kami bawa ke pengadilan,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















