• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejari Balikpapan Rampungkan 7 Kasus lewat Restorative Justice, Warga Pilih Damai Tanpa Sidang

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Oktober 2025 | 16:39
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Balikpapan Rampungkan 7 Kasus lewat Restorative Justice, Warga Pilih Damai Tanpa Sidang

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN – Tak semua perkara harus berakhir di meja hijau. Kejaksaan Negeri alias Kejari Balikpapan membuktikannya. Hingga Oktober 2025, tujuh kasus di kota minyak itu berhasil diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ).

Angka itu hampir menyentuh target tahunan Kejari yang menargetkan delapan kasus RJ sepanjang 2025.

PILIHAN REDAKSI

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

11 Maret 2026 | 20:20
Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

22 Januari 2026 | 11:08

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan penyelesaian perkara lewat RJ tersebar di beberapa kecamatan.

“Salah satu yang sudah kami selesaikan adalah kasus KDRT di daerah Manggar. Kasus itu selesai sampai tahap pencabutan perkara,” ungkap Handaya, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, hingga Oktober ini sudah ada 7 kasus RJ dan 7 kasus pencabutan laporan yang difasilitasi Kejari Balikpapan. Sebagian besar korban memilih berdamai dan mencabut aduan setelah difasilitasi oleh jaksa.

Menurut Handaya, proses RJ dimulai sejak tahap pra-penuntutan. Jaksa berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan penyidikan dan mempelajari berkas perkara.

Dari situ, jaksa menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk diajukan ke RJ. “Biasanya kasus ringan seperti pencurian kecil, perkelahian, atau penipuan dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta bisa diajukan RJ,” jelasnya.

Proses RJ tak hanya sekadar tanda tangan damai. Jaksa menghadirkan berbagai pihak dalam forum mediasi: tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga ketua RT.

Forum ini menilai perilaku pelaku di lingkungan tempat tinggalnya dan memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.

“Hasilnya kami rangkum dan kirim ke Kejaksaan Tinggi. Kalau disetujui, diteruskan ke Kejaksaan Agung. Penentu akhir tetap di Kejagung, kami hanya memfasilitasi,” terang Handaya.

Meski begitu, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat jalur damai. Syarat utama RJ, kata Handaya, adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Biasanya kasus kekerasan tidak bisa diajukan RJ. Tapi kalau pelaku aktif di masyarakat, rajin ibadah, dan punya itikad baik, bisa kami pertimbangkan,” ujarnya.

Jaksa juga menilai RJ bukan untuk membebaskan pelaku, tetapi memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Tak semua proses berjalan mulus. Ada korban yang awalnya menolak berdamai. Namun, setelah dijelaskan bahwa RJ bertujuan untuk memulihkan, bukan memaafkan secara buta, sebagian akhirnya bersedia.

“Contohnya ada perusahaan yang dirugikan sekitar Rp1,5 juta. Setelah dijelaskan, mereka sepakat berdamai,” kata Handaya.

Ia menegaskan, kesempatan RJ hanya sekali seumur hidup. Jika pelaku yang sudah pernah menerima RJ mengulangi perbuatannya, maka akan langsung diproses secara hukum.

“Kalau mengulang, tidak ada lagi RJ. Langsung kami bawa ke pengadilan,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: Kejari Balikpapan
Previous Post

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan S Parman Bontang

Next Post

Sembunyikan Sabu di Bawah Bantal, Buruh Lepas di Bontang Diciduk

BACA JUGA

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39
Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

3 Juli 2026 | 19:49
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04
Next Post
Sembunyikan Sabu di Bawah Bantal, Buruh Lepas di Bontang Diciduk

Sembunyikan Sabu di Bawah Bantal, Buruh Lepas di Bontang Diciduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved