Pranala.co, BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur Perusahaan Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara hingga Rp 31 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Finance, kepada PT BSP yang terjadi pada 2017 hingga 2019.
“Hari ini kami menetapkan tersangka dengan inisial AA, yang bersangkutan adalah Direktur PT BSP yang menerima debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny saat konferensi pers di kantor Kejari Balikpapan, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan, kasus bermula ketika PT BSP mengajukan pembiayaan sebesar Rp 20 miliar kepada PT PPAF pada 2017 untuk modal kerja dan investasi. Pada 2018 dan 2019, terjadi penambahan pembiayaan sebesar Rp 4 miliar sehingga total outstanding menjadi sekitar Rp 24 miliar.
Lanjut, dalam pelaksanaan pembiayaan, ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. “Berdasarkan perhitungan auditor BPK RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31 miliar,” ungkap Donny.
Saat ini, kata Dony, penyidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan keterangan saksi, ahli, serta tersangka sendiri. Beberapa pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya sudah dilakukan di tahanan.
“Tahap ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang akan diulang untuk memastikan keterangan (tersangka),” tambahnya.
Perlu diketahui, sebut Dony, perusahaan BSP ini berlokasi di Balikpapan, sedangkan PT PPA Finance berpusat di Jakarta sebagai anak perusahaan Badan Usana Milik Negara (BUMN) yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja dan investasi. Pembiayaan ini rencananya digunakan untuk kegiatan trading batubara.
Sementara itu, hasil pemeriksaan awal juga menemukan keterlibatan beberapa perusahaan afiliasi. Kejari akan menelusuri aliran dana, penggunaan, dan pemanfaatan pembiayaan tersebut.
“Salah satu perusahaan nanti akan kita minta juga beberapa keterangan yang bersangkutan terkait aliran dana, terkait penggunaan dana, dan pemanfaatan dana pembiayaan tersebut,” papar Dony.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan dari pihak PT PPA Finance, Donny menuturkan pihaknya saat ini masih terus menggali fakta-fakta.
“Ini akan kita sampaikan bahwa dari pihak PT PPAF atau PPA Finance, pasti ada suatu perbuatan dalam rangka untuk memberikan persetujuan terkait pembiayaan tersebut, kemudian memberikan pencairan dalam hal pembiayaan tersebut,” jelas Donny.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat KUHP baru, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 603 junto Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 18 tentang uang pengganti, serta Pasal 20 huruf C tentang penyertaan.
Dony menambahkan, Pasal terakhir ini juga menargetkan pihak lain yang terlibat dalam pembiayaan, namun saat ini fokus penyidikan tetap pada Direktur perusahaan BSP. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















