• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Maret 2026 | 20:20
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Tersangka AA, Direktur PT BSP, saat digiring petugas masuk ke mobil di depan kantor Kejari Balikpapan. (Syarul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur Perusahaan Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara hingga Rp 31 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Finance, kepada PT BSP yang terjadi pada 2017 hingga 2019.

PILIHAN REDAKSI

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

25 Juni 2026 | 11:53

“Hari ini kami menetapkan tersangka dengan inisial AA, yang bersangkutan adalah Direktur PT BSP yang menerima debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny saat konferensi pers di kantor Kejari Balikpapan, Rabu (11/3/2026).

Dia menjelaskan, kasus bermula ketika PT BSP mengajukan pembiayaan sebesar Rp 20 miliar kepada PT PPAF pada 2017 untuk modal kerja dan investasi. Pada 2018 dan 2019, terjadi penambahan pembiayaan sebesar Rp 4 miliar sehingga total outstanding menjadi sekitar Rp 24 miliar.

Lanjut, dalam pelaksanaan pembiayaan, ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. “Berdasarkan perhitungan auditor BPK RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31 miliar,” ungkap Donny.

Saat ini, kata Dony, penyidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan keterangan saksi, ahli, serta tersangka sendiri. Beberapa pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya sudah dilakukan di tahanan.

“Tahap ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang akan diulang untuk memastikan keterangan (tersangka),” tambahnya.

Perlu diketahui, sebut Dony, perusahaan BSP ini berlokasi di Balikpapan, sedangkan PT PPA Finance berpusat di Jakarta sebagai anak perusahaan Badan Usana Milik Negara (BUMN) yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja dan investasi. Pembiayaan ini rencananya digunakan untuk kegiatan trading batubara.

Sementara itu, hasil pemeriksaan awal juga menemukan keterlibatan beberapa perusahaan afiliasi. Kejari akan menelusuri aliran dana, penggunaan, dan pemanfaatan pembiayaan tersebut.

“Salah satu perusahaan nanti akan kita minta juga beberapa keterangan yang bersangkutan terkait aliran dana, terkait penggunaan dana, dan pemanfaatan dana pembiayaan tersebut,” papar Dony.

Saat disinggung apakah ada keterlibatan dari pihak PT PPA Finance, Donny menuturkan pihaknya saat ini masih terus menggali fakta-fakta.

“Ini akan kita sampaikan bahwa dari pihak PT PPAF atau PPA Finance, pasti ada suatu perbuatan dalam rangka untuk memberikan persetujuan terkait pembiayaan tersebut, kemudian memberikan pencairan dalam hal pembiayaan tersebut,” jelas Donny.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat KUHP baru, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 603 junto Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 18 tentang uang pengganti, serta Pasal 20 huruf C tentang penyertaan.

Dony menambahkan, Pasal terakhir ini juga menargetkan pihak lain yang terlibat dalam pembiayaan, namun saat ini fokus penyidikan tetap pada Direktur perusahaan BSP. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kejari BalikpapanKorupsi
Previous Post

Hadiri Nuzulul Quran di Masjid Terapung, Wali Kota Bontang Ajak Warga Jadikan Alquran Pedoman Hidup

Next Post

BPN/ATR Bontang Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Rumah Yatim Fauzan Fauzi

BACA JUGA

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39
Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

3 Juli 2026 | 19:49
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04
Next Post
BPN/ATR Bontang Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Rumah Yatim Fauzan Fauzi

BPN/ATR Bontang Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Rumah Yatim Fauzan Fauzi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved