Pranala.co, BALIKPAPAN — Pelarian terpidana kasus pengancaman menggunakan senjata api di Balikpapan akhirnya berakhir. Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muraker Kristian Lumban Gaol berhasil diringkus tim gabungan di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (21/1/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Sensi Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa Muraker merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Pasal 211 KUHP, yakni perbuatan memaksa atau merintangi pejabat yang sedang atau akan melaksanakan tugasnya dengan ancaman kekerasan.
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Sejak tahun 2024 kami telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Handaya, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, upaya pemanggilan dan pencarian telah dilakukan berulang kali. Namun setiap kali petugas mendatangi kediaman terpidana, yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan diri.
Kondisi itu, membuat jaksa menetapkan Muraker sebagai DPO sejak 9 Oktober 2024. Lanjut, setelah dilakukan pelacakan intensif, Muraker akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan.
Penangkapan itu, juga bertepatan dengan operasi penindakan terhadap DPO lain dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Tidak ada kendala berarti saat penangkapan. Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial sehingga memudahkan kami melakukan penelusuran,” jelas Handaya.
Handaya menambahkan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari terpidana. Usai diamankan, Muraker langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi Rutan Balikpapan.
“Hari ini terpidana sudah dibawa ke Balikpapan dan langsung dieksekusi untuk menjalani penahanan di Rutan Balikpapan,” tegasnya.
Lebih lanjut, sebut Hamdaya, dalam perkara tersebut, Muraker sempat melakukan ancaman penembakan menggunakan senjata api terhadap petugas.
Kendati demikian, Handaya menegaskan bahwa ancaman pidana tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk dalam KUHP yang baru, tanpa adanya perubahan hukuman.
Diketahui, perkara ini bermula pada 20 Januari 2023 saat tim Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait melakukan survei lahan di kawasan Balikpapan Selatan. Namun di tengah kegiatan tersebut, Muraker bersama ayahnya menghalangi proses survei.
Muraker kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan dua tembakan ke udara, sehingga kegiatan survei dihentikan dan peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan disidangkan sepanjang tahun 2023. Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Muraker. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan mengajukan upaya hukum kasasi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti berupa senjata api jenis pistol Glock 19 beserta amunisi, selongsong peluru, dan sarung senjata api.
Melalui penangkapan yang dilakukan, seluruh rangkaian eksekusi putusan Mahkamah Agung akhirnya dapat dilaksanakan. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















