Pranala.co, BONTANG – Aksi seorang buruh harian lepas berinisial AB (55) berakhir di balik jeruji. Pria bermukim di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara itu ditangkap aparat Polsek Bontang Selatan usai diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya.
Penangkapan dilakukan, Senin malam (20/10/2025) sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Karya RT 10, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapat kabar adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Mawar 4, RT 36, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Tak ingin kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung bergerak. Tim melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap sosok yang dicurigai terlibat dalam transaksi tersebut.
Orang yang diikuti kemudian menuju ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya, Api-Api. Saat dipastikan pria itu masuk ke rumah, polisi melakukan pengawasan ketat.
Setelah situasi dianggap aman, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan itu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah dompet abu-abu di bawah bantal tempat tidur.
Ketika diperiksa, dompet itu berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditunjukkan kepada tersangka, dan ia mengakui sabu itu miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,75 gram,” ujar Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.
Selain dua bungkus sabu, polisi juga menyita: Satu dompet warna abu-abu; satu plastik klip kecil. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan sabu untuk “menambah tenaga” saat bekerja sebagai buruh harian. Namun, polisi masih mendalami apakah ia juga berperan sebagai pengedar.
Kini, AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Peran warga sangat penting. Tanpa laporan masyarakat, kasus seperti ini sulit terungkap,” ujar Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.
Polisi juga mengimbau warga untuk terus aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkotika di Kota Bontang,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














